PADANG, KOMPAS — Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan menangkap pemburu gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala dan gading di Kabupaten Pelalawan, Riau. Selain menetapkan sejumlah tersangka, petugas juga menyita gading gajah dan senjata api.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif petugas setelah adanya temuan gajah mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku untuk menelusuri jejak digital dan keterangan saksi.
Akan tetapi, hingga kini, belum disebutkan jumlah dan identitas para pelaku. Informasi lebih lanjut akan diungkap dalam jumpa pers oleh Polda Riau.
”Insya Allah hari Selasa (3/3/2026) akan kami ekspos kematian atau pembunuhan atau penembakan terhadap gajah di lokasi yang kurang lebih 10 sampai 15 kilometer dari sini,” kata Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan di sela-sela kunjungannya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Tidak hanya menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari gading gajah yang telah dipotong hingga senjata api laras panjang modifikasi yang diduga digunakan untuk membunuh gajah tersebut.
Herry mengatakan, pengungkapan kasus dugaan perburuan gajah dengan nama Latin Elephas maximus sumatranus ini adalah bukti keseriusan Polda Riau dan jajaran dalam menjaga kelestarian alam dan ekosistem satwa dilindungi di Riau.
”Setiap jejak meninggalkan cerita, dan setiap cerita meninggalkan bukti. Kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” kata Herry.
Sebelumnya, Kompas memberitakan, seekor gajah jantan ditemukan mati pada 2 Februari 2026 dalam kondisi kepala dan gadingnya telah hilang. Lokasi kematian gajah di area kerja hutan tanaman industri PT RAPP di Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Dari keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan mati dalam kondisi pembusukan lanjut.
BBKSDA Riau pun turun ke lapangan melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian gajah itu secara medis dan ilmiah. Hasil pemeriksaan menunjukkan, gajah itu diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun dan mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.
Selanjutnya, dari hasil bedah bangkai ditemukan indikasi cedera kepala berat. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Kepala BBKSDA Supartono menyebut bangkai gajah itu saat ditemukan sudah membusuk. ”Kepalanya hilang, termasuk gading,” katanya, Sabtu (7/2/2026).
Pada bagian belakang tengkorak ditemukan serpihan tembaga yang dari hasil pemeriksaan labfor (laboratorium forensik) merupakan pecahan amunisi peluru. Ia menyebut kasus kematian gajah yang termasuk kelompok gajah dari kantong Tesso Tenggara ini terindikasi kuat sebagai tindakan perburuan satwa liar dilindungi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terdapat indikasi kuat bahwa kematian gajah itu tidak alami dan justru mengarah pada dugaan kejahatan terhadap satwa dilindungi. Di lokasi ditemukan dua serpihan proyektil diduga dari senjata rakitan. ”Terindikasi kuat ini tindakan perburuan,” katanya, Sabtu (7/2/2026).
Adapun Kepala Polres Pelalawan Ajun Komisaris Besar John Louis Letedara, Kamis (12/2/2026), mengatakan, sejak 8 Februari 2026, penyelidik setidaknya telah memeriksa 40 saksi, antara lain dari keamanan dan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta masyarakat di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap kasus ini.





