Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mencatat 5.148.067 laporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) 2025 hingga 1 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti, menerangkan bahwa dari 14,86 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi terhadap akun Coretax, baru sekitar 34,58% yang melakukan pelaporan SPT. Artinya, ada sebanyak 65,42% WP yang telah melakukan aktivasi, tetapi belum melapor SPT.
Diperinci, progres aktivasi akun Coretax saat ini telah mencapai 14,86 juta akun, yang meliputi WP orang pribadi (OP) sebanyak 13,86 juta akun, WP badan sebanyak 915.473 akun, WP instansi pemerintah sebesar 89.869 akun, dan WP perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik sebanyak 225 akun.
Hal ini menunjukkan, kendati total aktivasi akun tersebut mencatat pertumbuhan 31,85% (year to date/YtD), tetapi jumlah pelaporan SPT masih belum signifikan dibandingkan pertumbuhan aktivasi.
Di sisi lain, pada periode Januari—Maret 2026, DJP turut mencatat sebanyak 1.066 SPT dilaporkan melalui Coretax form.
Secara umum, pelaporan SPT untuk PPh orang pribadi (OP) karyawan masih mendominasi, dengan besaran mencapai 4,58 juta SPT. Mengekor di belakangnya, OP non karyawan mencapai 448.330, SPT badan berdenominasi rupiah sebesar 115.099, dan badan berdenominasi dolar AS sebanyak 109 SPT.
Baca Juga
- Beban Pungutan Terus Menumpuk: Dulu PPN, Opsen Pajak, Kini Iuran BPJS Bakal Naik?
- Cara Menghitung THR Karyawan dan Simulasi Pajak di Tahun 2026
- Status SPT Nihil Bisa Pakai Coretax Form, Ini Syarat dan Tata Caranya
Adapun untuk tahun buku yang berbeda, yakni yang dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah SPT yang diterima DJP mencapai 880. Dari total tersebut, tercatat 859 SPT dari WP berdenominasi rupiah dan 21 SPT dari WP berdenominasi dolar AS.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembenahan sistem Coretax menjadi salah satu caranya untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak 2026 bisa melampaui target yang ditetapkan pada APBN yakni Rp2.357,7 triliun. Hal ini diperkirakan olehnya kendati basis pertumbuhan penerimaan pajak tahun lalu yang rendah sehingga turut menjadi sorotan lembaga pemeringkat asing.
Untuk diketahui, pemerintah memasang target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 7,69% (year on year/YoY) dari target APBN 2025 yakni Rp2.189,3 triliun.
Masalahnya, realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya Rp1.917,6 triliun sehingga terjadi shortfall sebesar Rp271,7 triliun. Artinya, basis pertumbuhan dari realisasi tahun lalu untuk mengejar target tahun ini menjadi lebih tinggi yakni 22,9% (YoY).
Dengan kata lain, pemerintah harus mengejar tambahan setoran Rp440,1 triliun untuk mencapai target 2026 dari realisasi sampai akhir tahun lalu.




