REPUBLIKA.CO.ID, Presiden AS Donald Trump, yang pernah mengatakan akan menghindari perang luar negeri yang tidak perlu, kini terlihat berkelakuan sebaliknya. Terlepas dari janji untuk mengakhiri keterlibatan AS dalam perang asing yang mahal dan merusak pada masa jabatan keduanya, Trump telah melancarkan serangan skala penuh untuk menggulingkan pemerintah Iran, hanya setahun setelah kembali menjabat.
Serangan terhadap Iran, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional, menandai eskalasi paling agresif dari penggunaan kekuatan militer oleh Trump untuk menghantam pemerintah asing dan mendapatkan konsesi yang dituntut oleh pemerintahannya.
- Iran Secepatnya Putuskan Pemimpin Tertinggi Baru Usai Khamenei Gugur, Majelis Ahli Berkumpul
- Iran Umumkan Serangan Rudal Terbaru ke Israel dan Pangkalan AS di Timur Tengah
- Jeffrey Sachs: Konflik AS–Iran Bukan Soal Nuklir, tapi Kepentingan Regional
Terlepas dari skeptisisme yang meluas di kalangan publik AS tentang kampanye militer Trump di luar negeri, pemerintahannya telah melakukan serangan berani terhadap pemerintah Iran dan Venezuela, sekaligus meningkatkan serangan AS atas nama kontra-terorisme di Afrika dan Timur Tengah.
Berikut sekilas tentang tindakan militer Trump di luar negeri sejak kembali menjabat pada Januari 2025 seperti dilansir Aljazeera.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Iran
Serangan gabungan AS-Israel terhadap Iran yang dimulai pada Sabtu pagi waktu Teheran sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 201 orang, menurut Bulan Sabit Merah Iran. Serangan ini memicu kekhawatiran tentang meluasnya perang yang dapat membawa kekacauan dan kehancuran ke negara-negara di seluruh kawasan.
Serangan AS, yang menurut Trump merupakan "operasi tempur besar" yang bertujuan untuk menggulingkan rezim di Teheran, tampaknya jauh lebih luas daripada serangan AS sebelumnya terhadap Iran pada Juni 2025. Serangan-serangan tersebut, yang seperti serangan saat ini, terjadi ketika Iran sedang terlibat dalam pembicaraan diplomatik dengan AS, menargetkan fasilitas nuklir Iran di Fordow, Natanz, dan Isfahan.
Trump mengatakan bahwa serangan-serangan tersebut, yang terjadi selama perang 12 hari yang dilancarkan Israel terhadap Iran dan menewaskan lebih dari 600 warga Iran, telah "menghancurkan" kemampuan nuklir negara itu. Kedua serangan AS terhadap Iran dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)




