Grid.ID- Kasus yang menyeret nama Vina, perempuan asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Video pengakuannya yang viral di media sosial memicu dugaan kuat adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Beginilah kronologi Vina diduga jadi korban TPPO.
Keluarga melalui kuasa hukum membeberkan rangkaian peristiwa yang panjang sebelum Vina akhirnya diberangkatkan ke China. Empat kali kunjungan warga negara asing ke rumah keluarganya disebut menjadi awal dari proses tersebut.
Pemberian mahar hingga keberangkatan ke luar negeri terjadi hanya dalam hitungan hari. Berikut kronologi Vina diduga jadi korban TPPO sebagaimana informasi yang kami himpun dari Tribun Jabar dan Tribun Jatim, Minggu (1/3/2026).
Awal Perkenalan di Jakarta
Peristiwa bermula saat Vina bekerja di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Menurut kuasa hukum keluarga dari YLBHI Garuda Sakti, Asep Maulana Hasanudin, Vina diam-diam difoto oleh seorang pria asal Tiongkok.
“Jadi kasus Saudari Vina ini awalnya itu Vina bekerja di Jakarta, di salah satu tempat di PIK (Pantai Indah Kapuk). Kemudian, Vina itu diam-diam difoto oleh orang Tiongkok,” ujar Asep.
Dari situlah komunikasi mulai terjalin. Vina disebut ditawari untuk memiliki pacar orang Tiongkok. Awalnya sebatas pendekatan biasa, namun karena hampir setiap hari diperlihatkan foto pria tersebut, Vina mulai merespons dan beberapa kali bertemu tanpa sepengetahuan atasannya.
Empat Kali Datang ke Desa Gombang
Kemudian rombongan pria Tiongkok datang ke Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kunjungan pertama dilakukan oleh Liu Guanggun, Zhang Haibi, Wang Jun, serta seorang WNI bernama Nisa Herman Susi. Kedatangan itu disebut sebagai silaturahmi awal kepada keluarga Vina.
Pada kunjungan kedua, rombongan kembali datang dengan tujuan lebih serius untuk melihat langsung Vina. Wang Jun disebut sebagai calon suami, sementara Wang Yujun adalah ayahnya.
Kunjungan ketiga dilakukan dengan rombongan berbeda, meski tujuannya tidak dijelaskan secara rinci. Hingga akhirnya pada 5 Agustus 2025, rombongan datang untuk keempat kalinya dan menyerahkan mahar kepada keluarga.
Vina yang lahir 21 Agustus 1999 dan telah yatim piatu itu tinggal bersama pamannya, Samija. Ia disebut diiming-imingi mahar serta janji kiriman uang bulanan untuk keluarga.
Berangkat ke China
Dua hari setelah pemberian mahar, tepatnya 7 Agustus 2025, Vina berangkat ke China. Namun menurut keluarga, kenyataan yang dihadapi berbeda dari janji.
Vina mengaku baru mengetahui bahwa calon suaminya diduga memiliki kelainan mental setelah tiba di China. Perilaku Wang Jun disebut sering berbicara dan bergerak sendiri. Selain itu, janji pernikahan secara Islam dan kiriman uang bulanan tidak pernah terealisasi.
Ketika merasa tidak nyaman dan ingin pulang, Vina disebut bersedia mengembalikan mahar secara wajar. Namun permintaan itu ditolak.
Menurut kuasa hukum, pihak keluarga calon suami meminta pengembalian mahar empat kali lipat atau sekitar Rp500 juta. Permintaan tersebut dinilai sebagai bentuk pemerasan.
Dugaan Penipuan Dokumen dan Kekerasan
Kasus ini juga memuat dugaan penipuan dokumen. Vina disebut diarahkan menandatangani berkas yang belakangan diketahui sebagai dokumen persetujuan pernikahan hingga terbit buku nikah di China.
Sejak itu, kebebasan Vina disebut dibatasi. Ia mengaku selalu diawasi, dilarang keluar rumah, bahkan mengalami dugaan kekerasan fisik dan pemaksaan hubungan suami istri jika menolak.
Viral Video Minta Tolong ke Dedi Mulyadi
Kasus ini mencuat setelah video Vina menangis meminta pertolongan viral di media sosial, salah satunya dibagikan akun Instagram @teraswarga. Dalam video tersebut, ia memohon bantuan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Ia mengaku dokumen penting seperti paspor ditahan.
Vina juga mengaku sempat melakukan panggilan video dengan Dedi Mulyadi. Dalam percakapan itu, ia mengaku mendapat teguran karena dinilai terlalu mudah percaya. Namun ia memahami teguran tersebut sebagai bentuk kepedulian.
Pihak keluarga melalui Lembaga Bantuan Hukum Garuda Sakti telah mengadukan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta Mabes Polri. Namun kendala utamanya adalah terbitnya buku nikah yang dianggap sah secara hukum di China. Meski demikian, keluarga berharap pemerintah Indonesia dapat membantu proses pemulangan Vina.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut. Keluarga berharap negara hadir memberikan perlindungan maksimal, mengingat dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan menjadi ancaman serius bagi perempuan Indonesia. Demikianlah kronologi Vina diduga jadi korban TPPO dengan modus pengantin pesanan di China. (*)
Artikel Asli




