Lledakan bahan petasan terjadi di beberapa daerah dalam dua-tiga pekan terakhir. Peristiwa yang muncul secara periodik itu tak hanya menimbulkan kerusakan, tetapi juga menimbulkan korban, baik luka maupun tewas.
Polres Malang mengamankan BP (32), warga Dusun Ngadireso, Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. BP diringkus di rumahnya, Rabu (25/2/2026), atas dugaan membuat bubuk petasan. Dari tangannya disita 3 kilogram bubuk mercon siap edar.
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kepemilikan bahan petasan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka membuat bubuk mercon untuk diperjualbelikan.
“Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengganggu keamanan masyarakat,” ujar Bambang, Jumat (27/2/2026). Selain bubuk petasan, polisi juga menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Setiap kali memasuki bulan puasa, pembuatan petasan kembali marak. Biasanya, petasan-petasan itu dipakai untuk menambah kemeriahan Hari Raya Idul Fitri. Di beberapa daerah, aktivitas itu pun membawa dampak tidak diinginkan.
Di Kabupaten Situbondo, misalnya, dua orang tewas dan lima orang lainnya menderita luka bakar akibat ledakan petasan di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, yang terjadi Rabu (18/2/2026).
Tak hanya menimbulkan korban jika dan luka, ledakan petasan itu juga menghancurkan rumah peracik dan beberapa rumah warga lain di sekelilingnya. Salah satu korban adalah tetangga yang tertimpa dinding rumah si pemilik petasan, dan seorang lainnya meninggal setelah sepekan dirawat di rumah sakit akibat luka bakar.
Dua hari sebelumnya, ledakan bahan petasan juga terjadi di Dusun Tambirojo, Kecamatan Toroh, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Tiga orang terluka dalam peristiwa itu dan beberapa rumah rusak. Peristiwa itu pun sempat viral di media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, ledakan yang sama ternyata tak hanya terjadi di Grobogan melainkan juga di Kendal dan Wonosobo pada hari berbeda. Dampaknya, beberapa orang terluka dan sejumlah bangunan rusak akibat peristiwa tersebut.
Merespons rentetan peristiwa itu, Polda Jateng kemudian menyita 67,4 kg bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan. Bahan itu diperoleh dari wilayah Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, hingga Pekalongan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah Ramadhan 2026.
“Kepolisian menindak penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal karena risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” katanya.
Meski sering disebut-sebut berdaya ledak rendah, ledakan bahan petasan bukan isapan jempol. Apalagi jika ukuran mercon itu jumbo. Berdasarkan catatan Kompas, pada Februari 2023, ledakan petasan merusak sejumlah rumah di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Bahkan, rumah pemilik bahan petasan rata dengan tanah. Total ada 25 bangunan yang terdiri atas rumah dan tempat ibadah rusak. Peristiwa ini pun merenggut 4 korban jiwa dan 8 luka-luka.
Petasan sendiri telah dikenal lama oleh masyarakat Indonesia. Di beberapa daerah di Jatim, dentuman petasan masih sering menggema saat Idul Fitri tiba. Mercon berukuran cukup besar itu dibunyikan pada malam hari, sehingga cacahan kertas pembungkusnya memutih, menghiasi aspal jalanan.
Mengutip website Himpunan Mahasiswa Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Sebelas Maret Surakarta, sejarah petasan berawal dari Tiongkok. Sekitar abad ke-9, seorang juru masak tidak sengaja mencampurkan tiga bahan bubuk hitam, yakni garam peter atau kalium nitrat, belerang, dan arang kayu. Ternyata campuran ketiga bahan itu mudah terbakar.
Jika ketiga bahan itu dimasukkan ke sepotong bambu dilengkapi sumbu dan dibakar, bambu itu akan meletus dan mengeluarkan suara ledakan yang dipercaya bisa mengusir roh jahat. Dalam perkembangannya, petasan kemudian dipakai untuk kemeriahan acara pernikahan, selebrasi kemenangan perang, hingga acara keagamaan.
Pada zaman Dinasti Song, berdiri sebuah pabrik petasan yang kemudian menjadi dasar pembuatan kembang api. Tradisi petasan pun kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia. Di Indonesia sendiri, tradisi petasan dibawa oleh orang-orang Tiongkok.
Terkait petasan yang selalu muncul setiap tahun saat bulan puasa, Sosiolog Universitas Muhammadiyah Malang, Wahyudi Winarjo, menilai bahwa petasan atau mercon merupakan salah satu tradisi ekspresi atau selebrasi kegembiraan, kesyukuran yang telah mengental dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Semua hal yang sudah mentradisi, menurut Wahyudi akan selalu diperjuangkan perwujudannya secara berpola dan berulang. Tradisi itu menjadi hukum “positif” bagi setiap anggotanya. Oleh karena itu, pelarangan tradisi petasan akan sulit membuahkan hasil yang optimal.
“Jika ada yang meninggal atau kecelakaan lain dalam menjalankan tradisi merconan, lebih disebabkan oleh ketidakhati-hatian. Dalam budaya Jawa tidak melaksanakan prinsip toto, titi, tatag, tutug (rapi, teliti, berani/percaya diri, tuntas). Dalam birokrasi modern mereka tidak menjalankan SOP (standar operasional prosedur),” katanya, Minggu (1/3/2026).
Untuk itu, menurut Wahyudi, perlu edukasi terus-menerus terkait aktivitas melibatkan petasan yang aman. Begitu pula terkait upaya perdagangan, jika dilakukan secara ilegal tentu bisa ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika perdagangan legal maka tidak menjadi masalah.
Aktivitas soal petasan atau mercon sendiri diatur di dalam Pasal 306-308 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Aturan ini melarang penggunaan bahan peledak berbahaya tanpa izin yang menyasar pembuat dan penjual guna menjaga keamanan umum dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 265 UU 1/2023 soal ketertiban juga menyebut soal denda hingga Rp 10 juta bagi yang menganggu lingkungan. Selain itu ada Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepala Polri (Perkapolri) Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur soal kembang api.
Mengutip laman hukumonline.com, terkait Perkapolri Nomor 17/2017 (dalam tanya jawab soal hukum aktivitas tekait petasan) menyebut, bahwa bunga api yang diatur perizinannya dalam perkapolri adalah bunga api yang berisi mesiu lebih dari 20 gram dan diameter lebih dari 2 inci. Mesiu yang dimaksud merupakan bahan atau campuran yang dapat menimbulkan ledakan.
Bagi produsen atau distributor yang berisi mesiu lebih dari 20 gram atau 2 inci harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain berbentuk badan hukum, produsen dan distributor petasan juga harus memiliki izin, seperti izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan, izin produksi, dan izin pendistribusian.
Lantas bagaimana soal main petasan? Boleh sepanjang memenuhi ketentuan dalam Perkapolri 17/2017. Peggunaan petasan lebih dari 20 gram mesiu dan atau berdiameter lebih dari 2 inci harus mendapatkan izin lebih dulu.
Selain itu, jika menyalakan petasan secara ilegal dan dilakukan terus-menerus tanpa aturan hingga membuat gaduh dan menganggu sekitar, apalagi di dekat tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, dapat dipidana.





