Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menyampaikan bahwa hingga saat ini status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar penetapan hukum terhadap status tersebut.
Pramono menegaskan keberadaan dan peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan masih diakui secara resmi sepanjang Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota belum dikeluarkan.
"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono di Jakarta, Rabu (13/5/2026), dikutip dari Detik.
Sikap Pemprov DKI terhadap Putusan MKPemprov DKI Jakarta sejak awal telah menjalankan peran dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai penegasan hukum yang menguatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pemprov DKI dalam mengelola Jakarta.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," lanjutnya.
Pemprov Jakarta memperlakukan seluruh aktivitas administratif, operasional pemerintahan, dan penggunaan fasilitas di wilayahnya dengan status sebagai ibu kota, yang secara nyata terlihat dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik di Ibu Kota.
"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," imbuhnya.
Gedung-gedung kantor pemerintahan pusat, lembaga legislatif, eksekutif, hingga yudikatif tetap beroperasi di Jakarta. Hal ini mencerminkan kontinuitas posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, memfasilitasi jalannya roda pemerintahan, pelayanan publik, serta penyelenggaraan fungsi-fungsi negara yang krusial.
"Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," kata Gubernur DKI Jakarta itu.
Putusan MK Mengenai Undang-Undang IKN Penolakan Gugatan Uji Materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKNMahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan ini diputuskan dalam sidang yang digelar pada Mei 2026.
Gugatan tersebut berfokus pada aspek ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur kewenangan pemerintah dalam menetapkan keputusan presiden sebagai dasar resmi dan syarat pemindahan ibu kota negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Peran Keputusan Presiden dalam Pemindahan Ibu KotaMK menegaskan bahwa menurut ketentuan undang-undang, mekanisme pemindahan ibu kota negara harus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Artinya, walaupun Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan secara legal dan politik, pemindahan status ibu kota negara secara konstitusional dan administratif baru dapat berlaku dan efektif setelah adanya Keppres yang mensahkan perpindahan tersebut. Sebelum dikeluarkannya Keppres, maka status ibu kota tetap berada di Provinsi DKI Jakarta.





