Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dalam upaya pengawasan pangan pada Ramadan, Nyepi, dan Idul Fitri 2026 Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Saber Pangan) mencatat adanya hasil yang signifikan. Di mana, dalam kurun waktu tiga pekan, 5–25 Februari 2026, ratusan pelanggaran berhasil ditemukan dan ditindak.
Selain itu, tercatat ada sebanyak 350 pelanggaran serta memproses empat perkara hukum dari hasil pemeriksaan di 28.270 titik pelaku usaha di berbagai wilayah. Hal tersebut, disampaikan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) pekan keempat Februari yang dipimpin Kasatgas Pangan Pusat, Zain Dwi Nugroho.
Tak hanya itu, ribuan titik yang diawasi terdiri atas 18.864 pedagang atau pengecer dan 4.413 ritel modern.
Selain itu, petugas melakukan 2.461 pengecekan terhadap distributor dan produsen, 898 koordinasi pengisian stok kosong, serta 35 pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium.
Ia menuturkan, dari hasil pengawasan tersebut, Satgas menerbitkan 350 surat teguran.
“Tak hanya itu, terdapat satu rekomendasi pencabutan izin usaha, tiga rekomendasi pencabutan izin edar, serta empat kasus yang masuk tahap penegakan hukum,” ucapnya kutip Minggu, 1 Maret 2026
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sarwo Edhy, mengingatkan pentingnya konsistensi pengawasan untuk menjaga stabilitas harga selama momentum hari besar keagamaan nasional.
“Dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri, harapannya untuk bisa melaksanakan tugas menstabilkan harga di seluruh Indonesia. Tidak ada gejolak harga. Mengucapkan terima kasih kepada satgas saber atas pelaksanaan Rakor ini, agar semua bisa tercapai pada tujuan bersama,” ujarnya
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di pasar tradisional, tetapi juga di ritel modern. Apabila ditemukan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP), penelusuran dilakukan hingga ke mata rantai distribusi.
“Misal harga daging Rp145.000 kita negosiasi. Caranya jangan langsung kita pindah, bisa saja mereka punya cara mengurangi nilai harganya dengan pembeli disuruh beli 2 kg baru bisa harganya menjadi Rp140.000. Dalam hal ini perihal daging yang mungkin harganya tinggi itu ditelusuri sampai ke RPH-nya,” katanya.
Sementara itu, Brigjen Zain menegaskan bahwa stabilitas harga, khususnya beras premium di Zona 1 DKI Jakarta, harus dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di harga beras premium tolong dipertahankan harga yang stabil sesuai dengan HET ini. (Zona 1) yang menjadi zona DKI Jakarta. Dalam penindakan selalu utamakan sesuai prosedur sesuai dengan aturan yang diatur,” ujarnya.
Ia juga menilai peningkatan intensitas pengawasan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
“Apa yang rekan-rekan lakukan ini sebagai salah satu simbol pemerintah hadir di tengah masyarakat. Kegiatan yang sudah kita lakukan itu terjadi peningkatan dalam pengecekan, bagus karena terlihat pemerintah serius menanggapi hal ini,” tegasnya.
Sejumlah komoditas tercatat mulai menunjukkan tren penurunan harga, meskipun sebagian masih berada di atas HET atau HAP, di antaranya Minyakita, bawang merah, telur ayam ras, serta daging ayam ras.
Satgas memastikan pengawasan akan terus diintensifkan hingga April 2026 guna menjaga stabilitas pasokan dan harga selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.
Editor: Redaksi TVRINews





