Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti masih banyak perusahaan di Indonesia yang terlambat atau tidak melakukan notifikasi merger dan akuisisi (M&A) sebagaimana diwajibkan undang-undang. Kelalaian ini berisiko berujung denda administratif Rp1 miliar per hari dengan batas maksimal Rp25 miliar, di tengah regulasi persaingan usaha yang dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap ekonomi digital.
Isu tersebut mengemuka dalam seminar dan workshop strategi notifikasi M&A KPPU yang digelar President Development Center (PDC) President University bersama PT CSIL Solusi Dinamis di Jakarta, Kamis (12/2). Kegiatan ini diikuti sekitar 50 praktisi hukum dan menghadirkan Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Prof. Hendrawan Supratikno (Anggota DPR RI 2019–2024), serta Prof. Dr. Chandra Setiawan selaku fasilitator.
Direktur PT CSIL Solusi Dinamis Prof. Dr. Chandra Setiawan menyatakan keterlambatan notifikasi umumnya terjadi karena ketidaktahuan dan rendahnya pemahaman atas kewajiban pelaporan ke KPPU, meski transaksi M&A telah berlaku efektif secara yuridis.
Notifikasi, menurut Chandra, merupakan pemberitahuan tertulis wajib kepada KPPU sejak penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif. Keterlambatan pelaporan dapat langsung dikenakan sanksi administratif.
Chandra juga menyoroti kesenjangan regulasi persaingan usaha dalam menghadapi industri digital, khususnya dalam menilai aset tidak berwujud (intangible assets) seperti jumlah pengguna, algoritma, dan big data yang kerap menjadi dasar valuasi perusahaan digital.
“Saya kira KPPU perlu memperbarui undang-undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengakui banyak perusahaan terlambat notifikasi bukan karena niat buruk, melainkan ketidaktahuan administratif.
Untuk menekan risiko pelanggaran, KPPU kini bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM guna menyinkronkan data legalitas korporasi. Integrasi ini ditujukan untuk mempercepat verifikasi perubahan struktur perusahaan dan memastikan kepatuhan sejak awal aksi korporasi.
Aru juga menegaskan perlunya amandemen undang-undang persaingan usaha yang lebih komprehensif, termasuk penilaian berbasis aset digital dan kapitalisasi pasar. Meski demikian, dalam praktik berjalan, KPPU telah meminta perusahaan menyertakan dokumen detail aset digital, market cap, dan penjualan digital dalam proses akuisisi.
Lebih jauh, Aru mengingatkan munculnya risiko kartel berbasis kecerdasan buatan (AI) serta praktik killer acquisition, yakni akuisisi untuk mematikan potensi pesaing, terutama pada startup dengan nilai transaksi relatif kecil namun memiliki aset intangible bernilai tinggi.
“Ditambah, dalam perihal akuisisi ada fenomena killer acquisition, yaitu pelaku usaha besar melihat pesaing, lalu dia mengakuisisi perusahaan tersebut untuk dimatikan,” kata Aru.
Untuk mengantisipasi praktik tersebut, KPPU menerapkan assessment mendalam dan dapat menetapkan remediesberupa kewajiban pelaporan berkala guna memastikan tidak terjadi distorsi pasar pasca-akuisisi.
Baca Juga: PT Bakrie & Brothers Tbk Siapkan Rights Issue Rp4-6,5 Triliun, Fokus Akuisisi CCT
Baca Juga: Kucurkan Dana Rp160 Miliar, INET Akuisisi 60% Saham Trans Hybrid
Baca Juga: Pakai Skema Share Swap untuk Akuisisi Tambang Rp1,6 Triliun, MEJA Bantah Backdoor Listing
Dalam sesi diskusi, Prof. Hendrawan Supratikno menilai skema sanksi tanpa batas (unlimited fine) berbasis keuntungan pelanggaran dalam regulasi KPPU terbaru sudah tepat untuk menimbulkan efek jera, khususnya pada kasus kartel.
“Mekanisme ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan undang-undang benar-benar dapat dieksekusi,” ujarnya.





