JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Langkah banding tersebut mendapat dukungan dari praktisi hukum. Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai upaya hukum lanjutan ini merupakan konsekuensi yuridis yang harus ditempuh jaksa apabila putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, khususnya terkait nilai kerugian yang diperjuangkan.
“Menurut saya, konsekuensi dari jaksa berpendapat seperti itu (ada potensi kerugian perekonomian negara Rp171 triliun) ya secara yuridis harus banding, karena putusan hakim tidak memenuhi harapannya,” ujar Abdul Fickar, Minggu (1/3/2026).
Sebelumnya, majelis hakim dalam pertimbangannya hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun dari total dakwaan yang mencantumkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun. Hakim beralasan angka ratusan triliun tersebut masih bersifat asumsi dan belum terjadi secara faktual.
Namun, Abdul Fickar berpendapat bahwa dalam UU Tipikor, penafsiran kerugian negara tidak seharusnya dipandang secara sempit.
“Kerugian keuangan negara itu sangat luas. Tidak melulu kerugian nyata, tetapi juga kerugian yang belum terjadi namun diprediksi akan terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, korupsi di sektor vital seperti minyak memiliki dampak domino yang merusak tatanan ekonomi makro, sehingga tetap dapat dihitung sebagai kerugian negara.
Abdul Fickar juga menjelaskan bahwa kehati-hatian hakim dalam menerima angka kerugian ekonomi tersebut turut dipengaruhi oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mensyaratkan pembuktian kerugian nyata. Namun melalui proses banding, jaksa memiliki kesempatan untuk kembali meyakinkan hakim tingkat pengadilan tinggi mengenai validitas faktor-faktor pembentuk kerugian ekonomi tersebut.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar ke depan negara memaksimalkan instrumen hukum lain, seperti penggabungan tuntutan pidana dan perdata sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Saat menuntut, negara dapat mengajukan tuntutan pidana sekaligus gugatan perdata secara bersama-sama. Jadi ada pihak Pertamina yang duduk bersama jaksa mengajukan gugatan perdata terhadap para pelaku,” paparnya sebagai opsi strategis untuk memaksimalkan pemulihan aset.
Langkah banding Kejagung ini kini menjadi tumpuan harapan publik agar pemulihan aset negara tidak berhenti pada angka nominal di atas kertas, tetapi juga mencakup dampak kerusakan ekonomi akibat praktik korupsi di sektor migas.
Original Article




