MIMIKA, KOMPAS.TV – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, mengundurkan diri dari jabatannya, mulai dari lurah hingga kepala seksi.
Bupati Mimika Johannes Rettob, menjelaskan puluhan ASN tersebut mengundurkan diri dari jabatannya karena mereka tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat.
“Kurang lebih 30 ASN yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai lurah dan kepala seksi. Kenapa mereka mundur dari jabatan karena tidak bisa naik pangkat,” kata dia di Mimika, Minggu (1/3/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 758 Personel untuk Amankan PT Freeport di Mimika
Menurutnya, para ASN tersebut mengundurkan diri dari jabatan secara sadar karena pangkat atau golongan ASN tersebut belum bisa mengisi jabatan yang saat ini sedang diduduki.
"Pegawai negeri ini semua sudah diatur dalam sistem,” ujarnya.
Joannes kemudian menjelaskan, sistem kepegawaian sudah mengatur tentang jenjang karier dan kepangkatan ASN, sehingga saat tidak berjalan sesuai aturan maka sangat berpengaruh pada kenaikan pangkat dan karier.
Ia mencontohkan, seorang ASN yang menduduki jabatan eselon IV minimal berpangkat III b, sehingga jika pejabat eselon IV hanya berpangkat III a, pangkatnya tidak bisa meningkat.
"Sejak lama saya sudah meminta mereka mengundurkan diri, ketika mereka tidak bisa naik pangkat baru mereka ajukan pengunduran diri,” ujarnya.
Baca Juga: Longsor Tambang Bawah di Mimika, Freeport Sebut Upaya Penyelamatan Terus Dilakukan
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- pemerintah kabupaten mimika
- pemkab mimika
- bupati mimika
- asn mengundurkan diri
- aparatur sipil negara





