Grid.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan regulasi terkait barang bawaan penumpang di dalam gerbong. Kebijakan mudik Lebaran 2026 ini penting untuk dipahami oleh para pelancong yang berencana membawa koper saat pulang ke kampung halaman.
Pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah mengalkulasi bahwa kepadatan tertinggi arus penumpang kereta di musim liburan kali ini bakal jatuh di pertengahan bulan, tepatnya pada hari Rabu, 18 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perkeretaapian, Allan Tandiono, memaparkan bahwa pemerintah siap menyediakan hingga 3,58 juta kursi khusus untuk rute antarkota. Selain itu, dijadwalkan ada sekitar 384 frekuensi perjalanan tiap harinya yang siap mengakomodasi pergerakan masyarakat sepanjang periode Angkutan Lebaran 2026.
"Prediksi puncak mudik pada Rabu, 18 Maret 2026 dan puncak balik pada Selasa, 24 Maret 2026," kata Allan dalam keterangannya, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Ia juga memberikan anjuran kepada para calon penumpang agar sebisa mungkin menghindari perencanaan keberangkatan pada tanggal-tanggal rawan tersebut. Hal ini ditujukan demi meminimalisasi risiko penumpukan massal di area stasiun.
"Kami terus upayakan agar persiapan menyambut hajat akbar ini dapat berlangsung optimal sehingga perjalanan mudik masyarakat nantinya dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan selamat," jelasnya.
Ketentuan Ukuran Barang Bawaan Kabin KAI
Manajer Humas untuk wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih merinci sejumlah syarat wajib untuk tas atau koper yang diizinkan untuk dibawa langsung oleh pemudik ke tempat duduknya. Berikut adalah rincian batasannya:
- Batas volume tak boleh melebihi 100 dm³
- Ukuran dimensi (panjang, lebar, dan tinggi) maksimal berada di angka 70 cm x 48 cm x 30 cm
- Bobot muatan paling berat adalah 20 kilogram
- Ukuran ini kira-kira sepadan dengan koper berdimensi 26 inci
Apabila pelancong kedapatan mengangkut muatan yang melampaui batas 26 inci atau bobotnya di atas 20 kilogram, mereka diwajibkan membayar bea kelebihan beban, asalkan dimensinya masih masuk ke dalam batas toleransi. Akan tetapi, untuk barang ekstra besar dengan volume di atas 200 dm³ atau berukuran lebih dari 70 cm x 48 cm x 60 cm, pihak stasiun akan melarang keras barang tersebut masuk ke dalam gerbong.
Sebagai solusinya, para pemudik dianjurkan untuk memanfaatkan jasa pengiriman kargo atau ekspedisi.
Adapun rincian tarif tambahan untuk bagasi KAI yang melebihi standar disesuaikan dengan tipe tiket kelas yang dibeli pelanggan:
- Gerbong Eksekutif: Rp 10.000 per kilogram
- Gerbong Bisnis: Rp 6.000 per kilogram
- Gerbong Ekonomi: Rp 2.000 per kilogram. (*)
Artikel Asli




