AKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Penangkapan ketujuh tersangka dilakukan bersama tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau.
“Total tersangka 7 orang, barang bukti 16 ton pasir, 1 unit kapal,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh Irhamni dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Belitung, 16 Ton Pasir Timah Gagal Selundup ke Malaysia
Irhamni mengatakan, kasus ini terbongkar setelah tersangka bernama Amin mengaku mengolah dan mengumpulkan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit Belitung Timur.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menggeledah lokasi pengiriman pasir timah ilegal tepatnya di Pantai Seliu Kecamatan Membalong, Kabupaten Bangka Barat.
“Di sana dilaksanakan olah TKP dan pengambilan titik koordinat,” ujar Irhamni.
Selanjutnya, polisi memberikan pernyataan pers di lokasi pengolahan pasir timah ilegal bersama Kapolres Belitung dan Kapolres Belitung Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang