Jangan Gagal Fokus, Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini Senin (2-3-2026)

medcom.id
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Hari ini, Senin (2-3-2026), menjadi awal waktu para pekerja di DKI Jakarta mulai bekerja. Jangan lupa bahwa peraturan ganjil genap juga berlaku saat pergi dan pulang kerja.
 
Tim Medcom.id merangkum panduan lengkap mengenai peraturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta. Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB

Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
  • Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap Aturan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama di Jakarta, meliputi: Baca Juga:
Elektrifikasi Indonesia Tumbuh Terstruktur, Hybrid Jadi Jembatan Transisi Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka Baca Juga:
Siap Mudik ala Mitsubishi Xpander, Nyaman di Kabin, Tangguh di Luar! Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
  1. Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum berpelat kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik.
  7. Truk tangki bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
  13. Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alternatif Transportasi di Jakarta Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
  • TransJakarta
  • MRT
  • LRT
  • KRL
  • Layanan ride-hailing seperti ojek online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kritik Kopdes Merah Putih, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Lagi-lagi Soal Simulacra
• 4 jam laludisway.id
thumb
Iran Balas Hujani Israel dengan Rudal, Sembilan Tewas Puluhan Tertimbun
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Timnas hockey field pasang target lolos Asian Games 2026
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Ramadhan, Puasa, dan Takwa
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Resident Evil 9 Requiem Rilis, Ini Spek PC dan Harganya
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.