Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Singgih Januratmoko, menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang pria inisial ND (67) tega membunuh dan memutilasi istrinya di Kepulauan Riau. Menurut Singgih, tindakan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan individu, melainkan masalah sosial yang harus ditangani secara sistematis oleh negara.
"Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi setiap anggota keluarga. Ketika justru di dalamnya terjadi kekerasan hingga menghilangkan nyawa, maka negara tidak boleh abai. Kita harus memperkuat pencegahan, edukasi, dan sistem perlindungan korban," kata Singgih kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Singgih menegaskan peristiwa tragis itu harus menjadi peringatan lemahnya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
Pemerintah, menurutnya, perlu mengambil langkah komprehensif dan terintegrasi.
"Pertama, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait perlu memperkuat edukasi pranikah dan ketahanan keluarga berbasis nilai agama, moral, dan kesehatan mental. Program bimbingan perkawinan harus diperluas dan ditingkatkan kualitasnya agar pasangan memiliki kesiapan emosional dan pemahaman penyelesaian konflik tanpa kekerasan," kata dia.
"Kedua, layanan pengaduan dan perlindungan korban harus diperkuat hingga tingkat daerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) perlu dipastikan memiliki sumber daya manusia, psikolog, serta pendamping hukum yang memadai agar korban tidak takut melapor dan mendapatkan perlindungan cepat," lanjutnya.
Selanjutnya, Singgih mendorong peningkatan literasi pengelolaan emosi dan kesehatan mental melalui sekolah, lembaga keagamaan, serta organisasi kemasyarakatan. Ia menilai edukasi pengendalian diri dan penyelesaian konflik secara sehat harus menjadi bagian dari gerakan nasional ketahanan keluarga.
Di samping itu, dia mendorong penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil untuk memberikan efek jera.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Aparat penegak hukum harus memastikan proses berjalan transparan dan profesional," ujarnya.
(fca/imk)





