Polres Belu resmi menangkap penyanyi jebolan Indonesian Idol, PK alias Piche Kota, tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA di Belu, NTT. Informasi ini dibenarkan Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
"Pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, penyidik telah menangkap tersangka berinisial PK di kediamannya," kata I Gede Eka Putra Astawa melalui keterangan tertulis kepada kumparan, Minggu (1/3).
Pasca-penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Piche Kota. Berdasarkan pemeriksaan, Piche Kota dilaporkan dalam kondisi kesehatan kurang stabil, sehingga memerlukan penanganan medis.
"Pemeriksaan kesehatan dilakukan dokter mitra klinik Polres Belu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengalami kondisi kurang sehat atau sakit dan disarankan untuk (PK) beristirahat," jelas Astawa.
Penyidik memutuskan untuk menunda pemeriksaan sementara waktu. Piche Kota kemudian dirawat di rumah sakit setempat untuk mendapat pengawasan dari tim dokter.
"Penyidik membawa tersangka Piche Kota ke RSUD Atambua guna dilakukan observasi lanjutan," tambah Astawa.
Piche Kota alias Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa ACT (16), siswi SMA di Kabupaten Belu. Kejadian ini diduga dilakukan PK bersama dua lainnya yang juga telah ditangkap, berinisial RM dan RS. Laporan diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Piche Kota, RM, dan RS disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.




