Mengingat Kembali Larangan Politik Dinasti di Pilkada yang Dibatalkan MK...

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, menjadi buah bibir dalam beberapa waktu terakhir.

Gugatan nomor 81/PUU-XXIV/2026 ini menjadi sorotan karena pokok gugatannya adalah meminta MK untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Pemohon menilai, ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan, berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Baca juga: Dua Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres

Menurut mereka kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Larangan politik dinasti

Jauh sebelum munculnya gugatan ini, Indonesia sesungguhnya sudah pernah membuat aturan yang melarang adanya praktik politik dinasti.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi kepala daerah adalah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Baca juga: Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK

Adapun yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

Namun, larangan politik dinasti pada pilkada tersebut rupanya hanya seumur jagung.

Tak lama setelah disahkan, UU 8/2015 digugat ke MK oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

Adnan yang ketika itu menjabat sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan menilai Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).

Singkat cerita, gugatan itu dikabulkan oleh MK putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Menurut Hakim MK saat itu, Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kilas Balik MK Pernah Hapus Pasal Larangan Politik Dinasti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? PT Taspen Beri Penjelasan, Begini Cara Cek Saldo
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Borong Dua Penghargaan, FIFGROUP dan AMITRA Perkuat Posisi di Industri Pembiayaan 2026
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ancaman Penutupan Selat Hormuz Usai Serangan AS-Israel ke Iran, Harga Minyak Global Terancam Melonjak
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ayah Sempat Chat Ibu Kandung Sebelum Nizam Tewas: Maaf Kalau Umurnya Gak Panjang
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Hasil Pekan ke-27 Serie A Liga Italia: Duo Milan Menang dengan Skor Identik, Juventus Tertahan
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.