Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews, Manado
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua orang pelaku aksi modus penipuan mencatut nama Aspri Presiden Prabowo. Kedua pelaku tersebut diamankan di Desa Popontolen Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dua pelaku kasus penipuan yang ditangkap yaitu JP dan KP adalah warga Desa Popontolen Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh tim keamanan negara Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara dikarenakan kasus pidana penipuan ini sudah melawan hukum dan sangat merugikan nama baik dengan menguntungkan diri sendiri memakai nama palsu atau kedudukan palsu.
Kasubdit Kamneg Polda Sulut, Nanang Nugroho, menjelaskan penangkapan tersebut terkait adanya laporan penipuan mengatasnamakan dirinya sebagai DJP Aspri Presiden Prabowo.
Dari kronologi aksi pidana ini, para pelaku meminta orang tua korban mentransfer uang sejumlah Rp11 juta berkedok bisa memindahkan tugas anaknya sebagai anggota TNI AD dari Morowali ke Manado.
“Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban menyanggupi mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku penipuan dan nomor telepon genggam pelaku tersebut sudah tidak aktif saat dihubungi melalui WhatsApp” ujar AKBP Nanang, dikutip Senin, 2 Maret 2026.
Kedua tersangka akan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara sebagaimana pasal 492 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang tindak pidana kasus penipuan.
Editor: Redaksi TVRINews





