Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan PMK Nomor 9 Tahun 2026 guna memperkuat hilirisasi industri dan kesejahteraan petani domestik.
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penyesuaian tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), serta produk turunannya, sebagai upaya memperkuat struktur industri hilir dan meningkatkan produktivitas di sektor perkebunan nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan revisi atas regulasi sebelumnya, PMK 69/2025. Aturan baru ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada Senin, 2 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaDalam dokumen regulasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan tarif ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri dan para petani.
"Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan," demikian bunyi poin pertimbangan dalam PMK 9/2026 tersebut.
Rincian Penyesuaian Tarif
Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menetapkan kenaikan persentase pungutan yang bervariasi tergantung pada jenis produk:
- Produk Mentah (CPO) : Tarif pungutan naik menjadi 12,5% per metrik ton dari harga referensi Kementerian Perdagangan, meningkat dari sebelumnya 10%. Tarif ini juga mencakup produk seperti Low Free Fatty Acid CPO dan Red Palm Oil.
- Produk Turunan Antara : Komoditas seperti Crude Palm Olein, Used Cooking Oil (Minyak Jelantah), dan Glycerine Water kini dikenakan tarif 12%, naik dari angka sebelumnya 9,5%.
- Produk Olahan Lanjutan : Untuk produk Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein dan Crude Glycerine, tarif disesuaikan menjadi 10% dari sebelumnya 7,5%.
- Produk Hilir dan Biodiesel : Tarif sebesar 7,25% ditetapkan untuk produk kemasan bermerek (netto ≤ 25 kg) serta Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester, naik dari tarif lama 4,75%.
Stabilitas untuk Bahan Baku
Meski terjadi kenaikan pada produk olahan, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif tetap (spesifik) pada beberapa komoditas dasar guna menjaga stabilitas rantai pasok.
Pungutan untuk Tandan Buah Segar (TBS) dipastikan tetap gratis atau US$ 0. Sementara itu, tarif untuk inti sawit dan buah sawit tidak berubah di angka US$ 25 per metrik ton.
Komoditas pendukung lainnya seperti cangkang kernel sawit dan tandan kosong juga tetap mengikuti tarif lama, masing-masing sebesar US$ 5 dan US$ 15 per metrik ton.
Penyesuaian ini dipandang sebagai langkah fiskal untuk memastikan pendanaan program peremajaan sawit rakyat dan stabilisasi harga minyak goreng di pasar domestik tetap terjaga di tengah fluktuasi harga komoditas global.
Editor: Redaktur TVRINews





