WIKA Mau Jual 49% Saham Hotel Indonesia Group, Segini Nilainya

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melaporkan transaksi afiliasi sehubungan dengan rencana penjualan PT Hotel Indonesia Group (HIG) oleh PT Wijaya Karya Realty (WR). Untuk diketahui, WIKA tercatat menguasai 95,10% saham WR, sementara WR memiliki 49,00% saham di HIG dengan status sebagai pemegang saham non-pengendali.

WR akan menjual seluruh kepemilikan sahamnya di HIG kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN) sebanyak 1.470 saham atau setara 49,00% dari total saham ditempatkan dan disetor di HIG. Nilai transaksi yang telah disepakati antara WR dan HIN sebesar Rp7.800.000.000.

"Pada tanggal 26 Februari 2026, WR, HIN dan HIG telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali Kedua Atas Perjanjian Pengalihan Saham Bersyarat sebagai komitmen final atas skema dan nilai transaksi," kata manajemen. 

Baca Juga: WIKA Umumkan Pencabutan Gugatan PKPU oleh PT Abacurra Indonesia

Secara regulasi, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020. Hal tersebut dikarenakan adanya hubungan kepemilikan saham antara WR dan HIN melalui Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham tidak langsung WR melalui WIKA, sekaligus sebagai pemegang saham HIN.

Namun demikian, merujuk POJK 17/2020, transaksi ini tidak termasuk Transaksi Material. Mengacu pada laporan keuangan konsolidasian interim WIKA per 31 Agustus 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Slamet Riyanto, Aryanto, dan Rekan, ekuitas perseroan tercatat Rp9.087.978.501.000. Perbandingan nilai transaksi terhadap ekuitas hanya sebesar 0,09% atau jauh di bawah ambang batas 20%.

Manajemen menyatakan, langkah penjualan ini merupakan bagian dari rangkaian transaksi yang saling berkaitan dalam upaya akselerasi industri pariwisata dan perhotelan Indonesia. Kementerian BUMN sebelumnya telah menunjuk HIN sebagai pelaksana integrasi dan peningkatan bisnis hotel BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S-496/MBU/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024.

Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU oleh Pratama Widya (PTPW)

"Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja keuangan WR. Dengan dilakukannya transaksi maka akan mendorong kenaikan laba, likuiditas dan solvabilitas WR yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan serta mendukung program akselerasi industri pariwisata dan perhotelan Indonesia sehingga akan memberikan reputasi positif sebagai BUMN yang terus berkembang," ujar manajemen. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polemik Dwi Sasetyaningtyas Memanas, Muncul Pembelaan Netizen Bule WNI: Syirik Aja Lo!
• 7 jam laludisway.id
thumb
BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten di 2025, Didominasi Keterlambatan Laporan Keuangan
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Ciri-Ciri Utama Manusia Indonesia: Kekuatan dan Kerapuhan Kita
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kapan Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026? Cek Jadwalnya!
• 28 menit laludetik.com
thumb
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf
• 21 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.