Eskalasi pasca serangan gabungan Israel–Amerika Serikat ke Teheran pada Sabtu (28/2), menjadi momen yang mengubah arsitektur keamanan Timur Tengah secara drastis. Serangan terhadap 20 kota di Iran, dari Teheran, Isfahan, Qom, Shahriar, dan Tabriz, bukan sekadar operasi militer, tetapi tindakan yang mengirimkan sinyal perubahan rezim secara paksa (forcible regime change). Dalam teori diplomasi koersif, ini adalah bentuk ekstrem dari compellence.
Serangan sekurangnya 30 bom ke kompleks pemimpin tertinggi dan istana kepresidenan Iran menandai eskalasi vertikal. Dalam perspektif hukum internasional, pembunuhan kepala negara atau pemimpin tertinggi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip non-intervensi dan kedaulatan. Kematian Ayatollah Ali Khamenei pada usia 87 tahun di ruang kerjanya, menjadi titik balik psikologis sekaligus ideologis bagi Republik Islam.
Dalam teori martyrdom effect pada konflik ideologis, kematian pemimpin bukan akhir, tetapi awal mobilisasi. Bagi sebagian masyarakat Iran dan khususnya Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC), kesyahidan Khamenei berpotensi membangun solidaritas internal dan legitimasi moral untuk pembalasan. Ini bukan sekadar retaliasi militer, tetapi retaliasi simbolik terhadap apa yang dianggap sebagai agresi eksistensial.
Pembuktian Iran terjadi dalam hitungan jam. Sebanyak 14 basis militer dan fasilitas pertahanan terkait AS dan Israel di Qatar, Bahrain, Uni Emirat Arab, Kuwait, Irak, dan Arab Saudi dihantam rudal dan drone. Dalam doktrin perang asimetris, ini adalah strategi distributed retaliation, mendistribusikan medan tempur ke berbagai titik untuk menciptakan tekanan simultan dan memaksa lawan menyebar sumber daya pertahanannya.
Iran juga dapat memanfaatkan jaringan proksinya. Hamas di Palestina, Hezbollah di Lebanon, Houthi di Yaman, serta milisi Syiah di Suriah dan Irak. Dalam teori proxy warfare, kekuatan tidak diukur dari kapasitas konvensional semata, tetapi dari kedalaman jaringan dan kemampuan melakukan deniable operations.
Serangan balasan Iran yang menghantam kota-kota Israel seperti Tel Aviv dan Yerusalem, menunjukkan bahwa perang telah masuk fase deterrence breakdown. Ketika serangan langsung ke pusat populasi terjadi, maka logika mutually assured escalation mulai bekerja. Bukan lagi sekadar saling ancam, tetapi saling pukul.
Operasi yang disebut “Epic Fury” memperlihatkan bahwa tujuan strategisnya bukan hanya menghukum, tetapi mengubah lanskap politik Iran. Namun dalam sistem politik Republik Islam, mekanisme suksesi sudah terinstitusionalisasi melalui Majelis Khubregan (Assembly of Experts) berjumlah 88 ulama. Sebuah dewan untuk mengawal transisi beranggotakan tiga orang guna menjamin kesinambungan, yaitu presiden Iran, kepala lembaga peradilan, dan ahli hukum dari Dewan Garda (Guardian Council).
Ketua Parlemen Iran, Mohammad Bagher Qalibaf, menyebut serangan itu melanggar “garis merah” dan menjanjikan harga mahal. Retorika ini bukan semata domestik. Pernyataan itu adalah tanda peringatan kepada komunitas internasional bahwa Iran tidak akan tunduk pada coercive diplomacy.
Dari perspektif teori balance of threat model Stephen Walt, tindakan Israel–AS memperkuat persepsi ancaman kolektif di Iran. Alih-alih melemahkan rezim, serangan eksternal justru meningkatkan konsolidasi internal. Dalam banyak kasus sejarah, tekanan eksternal memperkuat rezim revolusioner, bukan menjatuhkannya. Terdapat sejumlah nama dari anggota Assembly of Experts yang dapat menjaga Iran dalam lanskap politiknya. Ayatollah Gholam Hossein Mohseni misalnya, sebagai kepala peradilan Iran. Ayatollah Alireza Arafi yang memimpin sistem seminari Iran sekaligus anggota penjaga konsitusi. Demikian juga Ayatollah Mohsen Araki yang sangat kuat dalam kredibilitas keagamaan dan hubungan internasional.
Konsekuensi berikutnya adalah potensi perang berkepanjangan. Iran memiliki jaringan militer di luar negeri dan kemampuan rudal balistik jarak menengah mencapai 3.000 kilometer. Dengan karakter konflik yang telah meluas ke banyak negara Teluk, risiko regional spillover menjadi sangat tinggi.
Dalam konteks diplomasi internasional, pembenaran aksi militer sepihak tanpa mandat multilateral merupakan pelanggaran prinsip Piagam PBB. Doktrin pre-emptive strike seringkali digunakan, tetapi tanpa bukti ancaman langsung yang imminent, legitimasi hukumnya rapuh.
Pemerintah Indonesia di bawah Prabowo Subianto menghadapi dilema diplomatik. Indonesia memiliki tradisi politik luar negeri bebas aktif, tetapi efektivitas mediasi mensyaratkan trust dan akses simultan ke semua pihak. Secara realistis, Indonesia belum memiliki kedekatan strategis dengan Washington maupun Tel Aviv untuk memfasilitasi dialog tingkat tinggi.
Indonesia dan Iran sejak kepemimpinan Prabowo Subianto, belum pernah terjadi pertemuan bilateral strategis. Meskipun kedua negara tergabung dalam forum BRICS dan D-8, namun belum pernah saling bertemua secara bilateral. Oleh karenanya, realitas tersebut tentu belum menghasilkan trust yang cukup dalam konteks krisis sebesar ini.
Mediasi juga berarti membuka komunikasi dengan perdana menteri Israel. Sebuah langkah yang berpotensi menjadi “bunuh diri politik” di dalam negeri, mengingat sensitivitas publik Indonesia terhadap isu Palestina. Pun, bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang di dalamnya diinisiasi Amerika Serikat dan Israel berada di dalamnya, telah memicu kecurigaan sebagian masyarakat Indonesia.
Karena itu, pendekatan paling rasional bagi Indonesia bukan menjadi mediator utama, melainkan norm entrepreneur. Indonesia harus mendorong penegakan hukum internasional dan prinsip non-agresi. Indonesia dapat menggalang dukungan di OKI, Gerakan Non-Blok, dan PBB untuk mendorong resolusi penghentian serangan.
Sejarah menunjukkan Indonesia pernah bersikap berbeda dengan Amerika Serikat dalam isu-isu tertentu, termasuk partisipasi dalam misi perdamaian. Sikap independen ini adalah modal diplomasi moral, bukan diplomasi kekuatan. Dalam kerangka teori diplomasi preventif, Indonesia sebaiknya fokus pada de-eskalasi, perlindungan warga negara, dan penguatan norma internasional. Pernyataan Duta Besar RI untuk Iran mengenai keamanan 329 WNI adalah prioritas pragmatis yang tepat.
Pada akhirnya, konflik segitiga Amerika Serikat–Israel–Iran adalah ujian bagi sistem internasional. Jika pembunuhan pemimpin negara menjadi instrumen normal diplomasi koersif, maka dunia bergerak menuju era di mana perselisihan diselesaikan melalui kematian atau perang. Indonesia harus tegas menolak normalisasi kekerasan sebagai bahasa hubungan internasional, sembari tetap realistis membaca peta kekuatan global.





