Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews, Manado
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai bencana Gunung Ruang tahun anggaran 2024 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mencatat sedikitnya 1.300 saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sulawesi Utara.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, terkait dugaan penyimpangan anggaran penanggulangan bencana erupsi Gunung Ruang.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengungkapkan bahwa mayoritas saksi yang telah diperiksa merupakan pihak penerima bantuan.
"Dari 1.300 saksi yang diperiksa rata-rata adalah pihak penerima, kemudian berikutnya akan segera memeriksa para saksi ahli," ujar Eri Yudianto, Senin, 2 Maret 2026.
Diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan bantuan dana siap pakai kepada Pemerintah Kabupaten Sitaro sebesar Rp35,7 miliar pada tahun 2024. Bantuan tersebut diberikan menjelang terjadinya bencana erupsi Gunung Ruang.
Penyidik kini terus mendalami penggunaan dana tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kejati Sulut menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional hingga tuntas.
Editor: Redaksi TVRINews





