MK Putuskan Tidak Terima Gugatan Hasto Kristiyanto Terkait Perintangan Penyidikan di UU Tipikor

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan gugatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenai permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (2/3/2026).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan gugatan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar hari ini, Senin (2/3/2026). 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Hasto tidak dapat diterima. 

"Amar putusan, mengadili: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Senin, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Ia mengatakan putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu, 18 Februari 2026, yang kemudian diucapkan dalam sidang hari ini.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Koalisi Permanen Hanya dengan Rakyat

Sebelumnya, dilansir dari laman MK, Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasal 21 UU Tipikor itu menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”

Hasto sebagai pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan hak asasinya dalam UUD 1945. Adapun permohonan diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Pemohon berpendapat Pasal 21 UU Tipikor kerap ditafsirkan secara luas dan tidak proporsional oleh aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip negara hukum yang adil. 

Baca Juga: Hasto Sambut Baik Usul Abraham Samad untuk Penguatan KPK: Ini Kan Amanat Reformasi

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • hasto
  • hasto kristiyanto
  • mk
  • gugatan hasto
  • uu tipikot
  • uji materi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inflasi Pangan Picu Lonjakan Harga Februari
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Budaya Pencitraan dan Hilangnya Ketulusan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri Kebudayaan ajak kaum muda jaga kebudayaan Nusantara
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
In Memorian Try Sutrisno: Pemikiran dan Dedikasi
• 41 menit laluviva.co.id
thumb
Mengingat Kembali Larangan Politik Dinasti di Pilkada yang Dibatalkan MK...
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.