Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Permohonan tersebut diajukan oleh 13 mahasiswa fakultas hukum yang menilai ketentuan itu berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
Putusan dengan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama jajaran hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (2/3/2026).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menerangkan bahwa Pasal 256 UU 1/2023 tidak mengatur substansi hak menyampaikan pendapat di ruang publik maupun mempidanakan penggunaan hak tersebut secara langsung.
"Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang (Polri)," jelasnya.
Ridwan memaparkan, ketentuan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, ancaman pidana baru dapat dikenakan apabila aksi digelar tanpa pemberitahuan kepada aparat dan menimbulkan gangguan ketertiban umum atau kerusuhan. Sebaliknya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak dapat diterapkan.
Ia juga menyinggung pentingnya pemberitahuan kepada kepolisian guna mencegah pembubaran kegiatan oleh aparat berdasarkan potensi gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 9/1998.
"Dengan demikian, tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan dimaksud menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara," jelas Ridwan.
Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 KUHP baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Alternatifnya, mereka meminta agar norma tersebut ditafsirkan hanya berlaku untuk perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan dan niat jahat serta menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum. (nba)




