jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersiap mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Saat ini, aturan teknis tengah disusun dan sosialisasi serta implementasi kebijakan tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Implementasi PP Tunas Diharapkan Tidak Menciptakan Jeruji Digital
Dalam sesi konsultasi publik pada Jumat, 27 Februari 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri sebagai aturan turunan PP TUNAS telah memasuki tahap finalisasi di internal kementerian. Regulasi ini akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam koalisi industri, yakni idEA, KADIN Indonesia, APINDO, Modantara, AVISI, dan ISD, menyatakan dukungan terhadap upaya perlindungan anak di ruang digital.
BACA JUGA: PP TUNAS Perkuat Peran Orang Tua Dalam Melindungi Anak dari Penipuan Digital
Namun, mereka menyampaikan lima catatan agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengurangi hak anak dalam mengakses informasi dan mengembangkan daya saing digital.
Pertama, koalisi menilai mekanisme klasifikasi risiko perlu disempurnakan agar lebih adil, transparan, dan proporsional.
BACA JUGA: Farah Puteri Nahlia: PP TUNAS Krusial Lindungi Anak di Ruang Digital
Mereka mengusulkan sistem penilaian berbasis skor atau bertingkat dengan mempertimbangkan perbedaan model bisnis, fitur layanan, serta tingkat perlindungan masing-masing platform.
Kedua, koalisi mendorong adanya masa transisi sekurang-kurangnya 12 bulan sejak Peraturan Menteri ditetapkan.
Masa transisi dinilai penting untuk memastikan kesiapan platform dan pemerintah sebagai pengawas, sekaligus memberi ruang adaptasi bagi pengguna serta menjaga stabilitas ekosistem digital.
Ketiga dan keempat, koalisi menekankan pentingnya penyusunan aturan pelaksana yang terbuka dan berbasis data melalui konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk orang tua.
Selain itu, mereka mengusulkan penguatan peran sistem operasi sebagai gatekeeper dalam verifikasi usia agar penerapan lebih terstandar dan tidak terfragmentasi antarplatform.
Kelima, koalisi mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak regulasi terhadap perlindungan anak sekaligus keberlanjutan ekonomi digital nasional.
Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyatakan kebijakan yang terlalu restriktif tanpa manajemen risiko dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut dia, memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan, baik untuk anak maupun keberlangsungan industri.
"Aturan turunan PP TUNAS perlu menetapkan parameter yang jelas guna memastikan penerapannya tetap proporsional serta mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pengguna,” ujar Hilmi, dalam keterangannya, Senin (2/3). (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh




