Insanul Fahmi didampingi kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (2/3). Insanul dipanggil terkait pencabutan laporan dugaan penipuan yang sebelumnya dilayangkan oleh Inara Rusli.
Menurut Tommy, kedatangan kliennya berkaitan dengan undangan penyidik untuk menandatangani SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terkait laporan Inara Rusli.
"Kita berkunjung ke Polda Metro Jaya untuk menghadap ke penyidik laporan dari Inara Rusli dan rencananya informasinya bahwa ini sudah terbit adanya SP3 atau surat pemberhentian perkara dari laporannya Inara Rusli," kata Tommy di Polda Metro Jaya, Senin (2/3).
"Nah nanti kita akan ke dalam eh untuk di berita serah terima dan tanda tangan tanda terima untuk diterimanya surat SP3-nya," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Insanul menjelaskan bahwa sejak awal memang dirinya terus berusaha menempuh jalur damai. Hal itu ia upayakan baik ke istri pertamanya, Wardatina Mawa maupun ke istri sirinya, Inara.
"Bagaimanapun saya berusaha untuk mengutamakan perdamaian untuk semua pihak, ya kedua belah, ketiga belah pihak, ya, mau bagaimanapun," ucap Insanul.
Selain itu, menurut Insanul, Inara juga mengingatkan pada dirinya untuk bisa mengambil keputusan yang tidak menyakiti salah satu pihak tertentu. Termasuk Mawa.
"Ada sedikit juga obrolan dari pihaknya Inara, ya, baru-baru ini gitu kan, bahwasanya ya ini bicara mungkin soal perasaan perempuan. Mau bagaimanapun juga dia mengerti keadaannya dan dia juga mencoba untuk memberikan statement dengan empati bahwasanya coba pikirkan juga Mawa," kata Insanul.
"Ya, prioritaskan. Bagaimanapun dia juga seorang perempuan. Jadi ya itu dari hasil diskusi baru-baru ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Inara Rusli memutuskan untuk mencabut laporan yang telah ia layangkan ke pihak Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/8677/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025, perkara tentang laporan kasus penipuan.





