MK Tolak Uji Materi Hasto Terkait Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diajukan Hasto Kristiyanto Sekretaris PDI Perjuangan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Melansir Antara, permohonan Hasto ditolak karena kehilangan objek. Lantaran Norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diuji Hasto telah diubah MK dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025.

Katanya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan tidak lagi berlaku. Frasa tersebut bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut MK menyatakan, frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena tidak sejalan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.

Frasa “secara langsung atau tidak langsung” juga dianggap berpotensi karet dan bisa menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.

M. Guntur Hamzah Hakim Konstitusi mengatakan dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, frasa tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek,” kata Guntur.

Sebelumnya, Hasto memohon mendalilkan, Pasal 21 UU Tipikor ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Katanya Hasto ingin memperjelas norma pasal. Sekertaris partai berlambang banteng tersebut meminta MK menambahkan frasa “secara melawan hukum” dan “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya” ke dalam pasal dimaksud.

Ada juga permintaan ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun.(ant/lea/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Breaking News: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan AS-Israel
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Semarakkan Ramadan, The Bolu Rampah Luncurkan 7 Inovasi Baru Bernuansa Lokal
• 7 jam laluterkini.id
thumb
Ini Waktu Ideal Servis Kendaraan Sebelum Mudik Lebaran
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
MBG di Antara Akuntabilitas Bantuan Pemerintah dan Pengadaan Barang/Jasa
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Ditutup Depresiasi ke Rp16.868 per Dolar AS Tertekan Konflik Israel-AS vs Iran
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.