Seorang hakim berinisial DD diberhentikan dari profesinya imbas menelantarkan anak. Putusan tersebut diambil dalam Sidang Kehormatan Hakim pada Senin (2/3).
Dikutip dari Dandapala Mahkamah Agung, Sidang Majelis Kehormatan Hakim itu diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi dan diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI.
Pada persidangan tersebut, terlapor berinisial DD hadir dengan didampingi tim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).
DD dihadapkan ke persidangan Majelis Kehormatan Hakim didasarkan tiga laporan yang diajukan oleh mantan istrinya. Pada pokoknya, laporan kepada DD akibat tindakannya menelantarkan mantan istri dan anak pasca-perceraian.
Dikarenakan terlapor tidak mengirimkan nafkah kepada mantan istri dan anak sesuai nominal yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap yang menyatakan putusnya perkawinan terlapor dan mantan istri karena perceraian.
Demikian juga, terlapor terbukti melakukan rangkaian perbuatan yang merupakan bagian dari menghindari kewajiban pemberian nafkah kepada mantan istri dan anak
Selain menyampaikan alat bukti dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim, tim pendamping dari PP IKAHI menyampaikan nota pembelaan untuk terlapor.
Atas pemeriksaan terhadap terlapor, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Namun dalam Putusan tersebut, terdapat dua anggota Majelis Kehormatan Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mayoritas Majelis Kehormatan Hakim, yakni Hakim Agung RI, Achmad S. Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.
Majelis Kehormatan Hakim, yang berbeda pendapat menyatakan seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun berturut-turut.
Belum ada keterangan dari hakim DD mengenai putusan tersebut.





