Grid.ID - Insanul Fahmi bersama kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka bertujuan melakukan serah terima surat SP2 Lidik terkait laporan hukum yang sebelumnya diajukan.
Surat tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Inara Rusli. Dokumen SP2 Lidik menandakan bahwa proses penyelidikan resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.
"Alhamdulillah hari ini tadi sudah selesai mengambil surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, ya yang dinamakan SP2 Lidik ya," ujar Tommy saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (2/3/2026).
Tommy menjelaskan bahwa dokumen penghentian penyelidikan tersebut sudah diterima langsung oleh Insanul Fahmi. Penyerahan dilakukan sesuai prosedur resmi yang berlaku.
"Jadi suratnya sudah diterima ya sama Mas Insanul. Jadi per-tanggal 20 Februari sudah dihentikan, ya," katanya.
Selain pengambilan surat, pihaknya juga menjalani proses administratif tambahan. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan prosedur hukum.
"Kita mengambil suratnya ini tadi, sambil membuat berita acara serah terima surat dan tadi ada diskusi dan ngobrol bagaimana surat ini dan hasil penetapannya juga sudah," jelasnya.
Pihak kuasa hukum menilai keputusan ini menjadi tanda bahwa perkara telah selesai. Mereka menegaskan tidak ada lagi persoalan hukum yang tersisa terkait laporan tersebut.
"Jadi, clear ya, sudah selesai antara laporan Inara Rusli dan Insanul Fahmi," lanjutnya.
Insanul turut menyampaikan perasaannya setelah proses penyelidikan resmi dihentikan. Ia mengaku lega karena persoalan tersebut akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.
"Ya alhamdulillah lebih lega ya, karena satu per satu kita coba selesaikan dan sesuai dengan visi kita dan goals utama kita memang bagaimana caranya bisa berdamai dengan semua pihak gitu," pungkas Insanul. (*)
Artikel Asli
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F24%2F39ecdc316e2643ebb4f8b3dce2f9ab52-20260124_VB_NS_ART_BANJIR_JAKARTA_ID.jpg.jpeg)



