Pemkot Jakbar Segel Bangunan MMT Padel di SPB Kembangan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemkot Jakarta Barat menyegel bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (2/3).

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan 'bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel) dan CKTRP Line'. Penyegelan bangunan padel dipimpin Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, serta dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.

Iin mengatakan, pihaknya menyegel bangunan lapangan padel tersebut karena pemilik belum mengurus kelengkapan dokumen perizinan hingga selesai.

"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap," ujar Iin dalam keterangannya di website Pemkot Jakarta Barat.

Penyegelan bangunan padel ditandai dengan pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning CKTRP line. Spanduk dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi buat publik.

Sedangkan CKTRP line dipasang pada bagian dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan.

"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun. Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iin meminta kepada bangunan padel lainnya agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memetakan yang ada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Dari 132 bangunan yang ada banyak yang sudah berizin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW," tuturnya.

Kepala Suku Dinas DKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan agar seluruh aktivitas kegiatan pembangunan dihentikan sampai semua persyaratan untuk dapat diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung dipenuhi dan dilarang beroperasi sebelum Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan.

"Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi," jelasnya.

Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris mengatakan bahwa pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025. Namun, ada kendala sejumlah bagian dokumen yang harus diperbaiki.

"Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025," ujarnya.

Terkait kelengkapan dokumen perizinan, Doris menyebutkan bahwa proses perizinan tidak terlalu banyak, hanya merevisi gambar teknisnya. Setelah revisi gambar selesai kemudian akan terbit NPR (Nomor Pokok Retribusi), lalu tinggal membayar retribusi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana: Try Sutrisno Salah Satu Putra Terbaik Bangsa
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Puspresnas Perketat Kurasi Ajang dan Sertifikat untuk Akses Beasiswa 2026
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Petugas Damkar Diteror Usai Bikin Konten Helm: Saya Tak Pernah Sebut Pelaku Polisi
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Membaca Pola Geopolitik Barat: Dari Meriam ke Sistem, Menjajah Tanpa Senjata (2)
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
4 Zodiak yang Miliki Aura Positif dan Selalu Menyebarkan Kebaikan
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.