JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kota (pemkot) Jakarta Barat dan Jakarta Selatan menindak lapangan padel yang beroperasi tanpa izin, tetapi langkah yang ditempuh berbeda dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pemkot Jakarta Barat menyegel bangunan lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Senin (2/3/2026). Penertiban dilakukan karena bangunan dan fasilitasnya belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan, penyegelan termasuk menutup akses masuk dan memasang banner pemberitahuan di depan area lapangan.
Baca juga: Tak Miliki Izin, Lapangan Padel di Kembangan Jakbar Disegel
“Hari ini, Pemerintah Kota Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Ibu Wali Kota Iin Mutmainnah melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung lapangan olahraga MMT Padel. Penertiban ini menyasar bangunan atas nama PT Kemakmuran Pertama Jaya qq PT Samudra Semesta Raya," ujar Herry saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Herry menambahkan, lapangan padel ini baru beroperasi sekitar dua bulan sejak Januari 2026.
Pihak pengelola dan pemilik diperingatkan agar tidak merusak segel atau beroperasi diam-diam.
“Kami tegaskan, selama proses penyegelan berlangsung, tidak diperkenankan adanya aktivitas apa pun di dalam area,” kata Herry.
KOMPAS.com/CINTHYA LOVA Halaman lapangan padel Fourthwall Cilandak yang berhenti beroperasi sementara saat penambahan soundproof yang diprotes warga, Selasa (24/2/2026).
Jaksel rencanakan penyegelan Fourthwall
Di Jakarta Selatan, Suku Dinas Citata akan menyegel lapangan padel Fourthwall di kawasan Cilandak pada Selasa (3/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Kepala Sudin Citata Jaksel, Andy Lazuardy, menegaskan penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki PBG.
Baca juga: Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Fourthwall di Cilandak karena Tak Berizin
Perwakilan manajemen Fourthwall, Fajar Edi Putra, mengaku izin PBG telah diajukan sejak Agustus 2025, sebelum pembangunan lapangan dimulai.
“Izin PBG kami sudah diajukan sejak bulan Agustus. Update terakhir, sampai saat ini memang belum diterbitkan,” ujar Fajar.
Keluhan warga jadi pemicu
Selain masalah perizinan, keberadaan lapangan padel juga memicu keluhan warga.
Suara pantulan bola ke raket dan dinding polikarbonat, serta teriakan pemain, terdengar hingga ke rumah dan mengganggu tidur serta pekerjaan dari rumah.
Idham, warga terdampak, mengungkapkan, dalam sepekan laporan warga bisa mencapai tiga kali, namun respons dari pengelola minim.
“Kami minta pemasangan peredam atau penghentian sementara operasional, tapi pengelola menolak karena secara bisnis tidak menguntungkan,” katanya.