Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi hak setiap warga, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini harus diwujudkan secara konsisten dengan dukungan seluruh pihak terkait.
"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Akhir pekan lalu, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mengungkap dugaan adanya pengurungan terhadap hampir 20 ribu penyandang disabilitas mental di panti-panti sosial di Indonesia. Praktik ini banyak terjadi di panti non-pemerintah atau swasta yang tersebar di berbagai daerah.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata oleh semua pihak terkait. Ia menekankan bahwa langkah cepat ini bukan hanya untuk melindungi penyandang disabilitas dari kekerasan, tetapi juga merupakan amanah konstitusi.
Lebih lanjut, Rerie menyebut bahwa tindak kekerasan terhadap penyandang disabilitas merupakan pelanggaran pada nilai-nilai kemanusiaan. Ia pun mendorong para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk membangun sistem perlindungan yang efektif sehingga tercipta ekosistem yang aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas tanah air.
(anl/ega)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5518046/original/006675700_1772454078-IMG_7482.jpeg)



