JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menegaskan bahwa rencana Komisi II DPR mengundang partai non-parlemen untuk membahas RUU Pemilu tidak masuk akal dan tidak rasional.
Ali mengingatkan, yang berhak membuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, bukan partai di luar Parlemen.
"Tidak rasional itu. Gini, itu kan ide yang tidak masuk akal karena kewenangan untuk membuat undang-undang itu kan hanya DPR dan bukan partai politik. Itu hanya anggota DPR dan pemerintah. Jadi, kalau kemudian ber-ide, yang rasional lah," ujar Ali, saat ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/3/2026).
Ali menyampaikan, PSI sendiri sebenarnya belum menjadi partai politik, mengingat mereka belum lolos verifikasi KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2029.
Baca juga: PSI Kenang Dedikasi Try Sutrisno: Sosok Bersahaja dan Tegas
Dia pun mempertanyakan logika Komisi II DPR yang ingin mengajak parpol non-parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu ini.
"Partai itu, setelah dinyatakan kalau pemilu tidak lolos, itu akan diverifikasi kembali. Artinya keanggotaan sebagai partai politik juga akan gugur," ujar dia.
"Jangan berlebihan saja lah, bahwa kami adalah bagian kelompok masyarakat diminta pandangan pendapat masukan, ya monggo. Tapi, kalau pelibatan, pelibatan itu hanya ada 2 kelompok, parlemen diwakili oleh DPR, fraksinya, kemudian pemerintah. Itu saja," sambung Ali.
Maka dari itu, Ali menyarankan Komisi II DPR lebih baik menanyakan kepentingan rakyat saja untuk RUU Pemilu, bukan kepentingan partai yang gagal lolos DPR.
Dia menekankan, ketika DPR bertanya kepada PSI sebagai partai non-parlemen, pasti akan timbul subjektivitas untuk RUU Pemilu.
"Tapi, kalau masyarakat punya kepentingan, undang ormas-ormas tanyakan kepada mereka. Ngapain partai-partai politik yang punya kepentingan? Yang perlu ditanya itu masyarakat yang akan diwakili oleh partai-partai politik nanti. Kami ini hanya menjadi bagian orang yang mengikuti aturan yang dibuat oleh tuan-tuan dan puan-puan yang ada di DPR. Jadi tidak perlu ditanya kepada kami," imbuh Ali.
Baca juga: Tinggalkan Parpol Lama lalu Gabung PSI, Siapa Saja yang Kini Merapat ke Kandang Gajah?
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan melibatkan masukan publik serta partai politik yang ada di luar Parlemen.
"Itu telah menjadi pikiran kami dan insya allah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka (partai non-parlemen) untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka," kata Rifqi saat dihubungi, Senin (23/2/2026).
RUU ini akan dibahas mulai Juli atau Agustus setelah daftar inventaris masalah disusun dengan baik.
Rifqi kemudian menjelaskan, Komisi II DPR sudah mulai aktif dalam menjaring masukan publik terkait RUU Pemilu.
Menurut dia, sejumlah pihak maupun lembaga kepemiluan tersebut diundang untuk diminta tanggapan soal isu-isu krusial terkait pemilu.





