MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • MK mengabulkan gugatan sehingga penyakit kronis kini dapat dikategorikan sebagai disabilitas melalui asesmen medis profesional.
  • Putusan ini memperluas cakupan UU Nomor 8 Tahun 2016 sebagai respons gugatan akademisi dan mahasiswa.
  • Status disabilitas bagi penderita penyakit kronis bersifat opsional atau sukarela (hak untuk mengklaim) dan bukan kewajiban.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan monumental yang memperluas cakupan definisi penyandang disabilitas di Indonesia.

Dalam sidang terbaru, MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Putusan ini menyatakan bahwa penyakit kronis kini dapat dikategorikan sebagai disabilitas melalui mekanisme asesmen oleh tenaga medis profesional.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Keputusan ini diambil sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh kalangan akademisi dan mahasiswa yang merasa hak-hak penderita penyakit tidak kasatmata belum terlindungi sepenuhnya oleh regulasi yang ada.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik sangat krusial.

Hal ini dikarenakan kondisi tersebut sering kali tidak tampak secara visual namun memberikan dampak nyata pada fungsi tubuh pengidapnya.

MK menilai tanpa adanya pengakuan ini, individu yang mengalami keterbatasan fungsi tubuh berisiko kehilangan akses terhadap dukungan hukum dan kebijakan publik yang seharusnya mereka terima.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa perlindungan negara tidak hanya menyasar mereka dengan kondisi kesehatan yang mudah dikenali secara visual.

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

MK memandang dampak tersembunyi dari penyakit kronis tetap menghambat kemampuan seseorang dalam menjalankan aktivitas sosial, pendidikan, maupun pekerjaan di ruang publik.

“Dengan adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagaimana dilansir Antara.

Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Raissa Fatikha dan seorang dosen, Deanda Dewindaru.

Keduanya menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas karena ingin penyakit kronis masuk dalam kategori tersebut.

Raissa merupakan penyintas penyakit saraf nyeri kronis (thoracic outlet syndrome) sejak 2015, sementara Deanda didiagnosis mengidap penyakit autoimun sejak tahun 2022.

MK menyatakan bahwa berbagai penyakit kronis yang bersifat jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan gangguan sistem imun dan peradangan kronis, pada akhirnya akan memengaruhi kemampuan individu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Perintahkan Zulhas Jaga Harga Sembako Stabil Saat Ramadhan, Bahas Dampak Penutupan Selat Hormuz
• 24 menit lalupantau.com
thumb
Tips Hadapi Krisis Global
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jalan Ambles di Kampung Kramat Cipayung, Pengendara Motor Nekat Melintas
• 7 jam laludetik.com
thumb
Nilai Tukar Petani Sulsel Anjlok di Tengah Situasi Inflasi Tinggi
• 1 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Warga Iran Serukan Balas Dendam Kematian Ayatollah Ali Khamenei dalam Serangan AS-Israel
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.