Gratifikasi yang Tak Cukup Berhenti di Parsel

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Bertahun-tahun, setiap menjelang Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para penyelenggara negara agar mewaspadai gratifikasi dalam bentuk parsel hari raya. Imbauan itu bukan sekadar formalitas musiman, melainkan upaya mencegah konflik kepentingan yang bisa memengaruhi pengambilan keputusan dalam jabatan publik.

KPK mengungkap, pemberian dari pihak swasta kerap dibungkus sebagai bingkisan Lebaran. Kekhawatirannya muncul ketika penerima, yakni aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat publik, di kemudian hari dihadapkan pada proses tender, pengadaan barang dan jasa, atau pelayanan tertentu yang melibatkan pemberi tersebut.

“Dikhawatirkan kecenderungan kemudian pihak ASN atau penyelenggara negara ini memilih swasta yang sudah pernah memberikan gratifikasi itu untuk kita pilih sebagai pemenang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Melihat celah itu, KPK menyediakan layanan pelaporan daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman gol.kpk.go.id. ASN atau penyelenggara negara yang tidak dapat melapor langsung ke KPK bisa mengisi data diri, jenis pemberian, hingga kronologi serah terima barang atau jasa. Jika berbentuk barang, pelapor dapat melampirkan foto tanpa harus langsung mengirimkannya secara fisik.

Baca JugaGratifikasi Runtuhkan Keadilan dalam Pelayanan Publik

“Jadi via aplikasi tersebut, nanti KPK akan analisis. Jika memang itu ditentukan menjadi milik negara, maka barang itu bisa dikirimkan. Tapi kalau itu menjadi milik penerima, ya silakan itu sah untuk diterima,” tutur Budi.

Untuk parsel berupa makanan, KPK menyarankan agar dibagikan kepada pihak yang membutuhkan apabila tak dapat ditolak sejak awal. “Biasanya ke panti asuhan atau pos kamling, dan beberapa entitas lain,” kata Budi.

Pada Lebaran 2023, misalnya, KPK menerima 373 laporan dengan total taksiran nilai sekitar Rp 240 juta.

Memang jika merujuk data pelaporan ke KPK, menunjukkan tren yang tidak kecil. Pada Lebaran 2023, misalnya, KPK menerima 373 laporan dengan total taksiran nilai sekitar Rp 240 juta, meliputi uang, logam mulia, voucher, cenderamata, karangan bunga, tiket perjalanan, hingga makanan dan minuman. Angka itu meningkat pada Idul Fitri 2025 menjadi 561 laporan dengan nilai sekitar Rp 341 juta.

KPK berharap imbauan ini juga menjadi edukasi bagi pihak swasta agar tidak asal memberikan barang, fasilitas, atau jasa kepada penyelenggara negara. Meskipun, diakui bahwa dalam konteks gratifikasi, KPK sendiri belum memiliki payung hukum untuk mengenakan pidana terhadap pihak pemberi, kecuali dalam konteks suap.

“Kalau untuk kita bicara tindak pidana gratifikasi tidak ada, kecuali suap. Ada atas pemberian itu mendorong seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Nah itu ada memang kena pasalnya. Tapi kalau itu pure gratifikasi, maka yang disangkakan adalah pihak penerima saja,” ujar Budi.

Menurunkan integritas birokrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini sependapat bahwa potensi benturan kepentingan menjadi risiko utama ketika ASN menerima sesuatu dari pihak yang berkaitan dengan kewenangannya, baik dalam pelayanan publik, perizinan, maupun pengadaan barang dan jasa.

“Dalam manajemen ASN modern, potensi risiko seperti ini harus diantisipasi sejak awal melalui sistem pengendalian yang jelas,” ujarnya saat dihubungi Kompas, Senin (2/3/2026).

Menurut Rini, isu parsel Lebaran tidak semata soal pemberian barang, melainkan bagian dari tata kelola aparatur, manajemen risiko, serta pencegahan konflik kepentingan. Kementerian yang dipimpinnya telah menerbitkan Peraturan Menpan dan RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang mewajibkan setiap instansi mengidentifikasi dan menangani potensi konflik kepentingan.

Baca JugaWaspadai Gratifikasi Saat Lebaran

Selain itu, melalui Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri, pemerintah kembali menegaskan agar ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“Imbauan ini merupakan bagian dari penguatan budaya integritas aparatur, khususnya pada momentum hari raya kali ini,” ungkap Rini.

Ia menegaskan, jika pemberian tidak dapat ditolak, mekanisme pelaporan tetap harus dijalankan demi transparansi dan akuntabilitas. “Pada akhirnya, yang ingin kita bangun adalah budaya birokrasi yang berintegritas, di mana setiap keputusan ASN diambil secara objektif, profesional, dan bebas dari pengaruh apa pun,” katanya.

Gratifikasi pada dasarnya merupakan pintu masuk menuju suap.

Tindakan menuju suap

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai gratifikasi pada dasarnya merupakan pintu masuk menuju suap. Pemberian dilakukan untuk menumbuhkan rasa utang budi atau keterikatan emosional.

“Selama ini banyak kasus pemberian dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kepentingan dengan jabatan. Misalnya para penyedia barang dan jasa kepada pejabat, vendor-vendor, mitra-mitra, itu enggak boleh. Kenapa? Karena berhubungan dengan jabatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika pemberian terkait jabatan tidak dapat ditolak, maka harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi di internal lembaga atau ke KPK.

“Kalau ada bentuk pelanggaran gratifikasi itu, kalau berhubungan dengan jabatan tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, berubah menjadi suap. Jadi pemberian apa pun yang berhubungan dengan jabatan harus ditolak. Lebih baik ditolak,” tegasnya.

Sudah di ke mobil mewah

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, mengapresiasi langkah pencegahan KPK, termasuk memitigasi potensi gratifikasi yang bisa berkembang menjadi suap. Seluruh kerja-kerja pencegahan korupsi, termasuk memitigasi potensi gratifikasi berubah menjadi suap, sekecil apa pun nominalnya sudah sepatutnya dijalankan oleh KPK.

“Terlebih jika mengingat kultur spesifik di Indonesia yang masih cenderung menormalisasi memberikan imbalan pada penyelenggara negara ketika sedang menjalankan tugas-tugas pelayanan publik yang sepatutnya bebas biaya,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, ICW berpandangan bahwa sepertinya KPK salah dalam menentukan skala prioritas. Dalam konteks gratifikasi, belakangan terpetakan modus pemberian fasilitas transportasi mewah kepada penyelenggara negara yang justru secara mengecewakan tidak didalami lebih jauh oleh KPK dugaan motif politis dan perdagangan pengaruh di baliknya.

Baca JugaRumah Mentereng dan Barang Mewah Para Tersangka Korupsi KPK

Beberapa di antaranya adalah penggunaan jet pribadi oleh Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Pemilu 2024, penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada 2024, serta penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menurut Yassar, jangan sampai KPK terjebak pada rutinitas pelaporan parsel Lebaran.

“Dari segi nilai dugaan gratifikasi dan level dari penyelenggara negara atau tokoh publik yang diduga terlibat, progresivitas dan proaktifnya KPK untuk menelisik lebih jauh laporan-laporan di atas dengan melampaui paradigma positivistik semata, justru tidak dilakukan,” tuturnya.

Menurut Yassar, jangan sampai KPK terjebak pada rutinitas pelaporan parsel Lebaran, sementara praktik gratifikasi dengan nilai dan dampak lebih besar luput dari perhatian.

“Karena kalau tidak seperti itu, orientasi untuk menjalankan mandat pemberantasan korupsi yang sifatnya extraordinary crime jadi tidak dapat terlihat,” ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zendaya dan Tom Holland Disebut Sudah Menikah
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Masih Ingat Pungky Afriecia? Eks Bidadari Jakarta Electric PLN yang Memutuskan Pensiun di Puncak Popularitas, Begini Kabarnya
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Try Sutrisno Berpulang, Indonesia Kehilangan Tokoh Militer sekaligus Negarawan
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Cek Fakta: Benarkah 8.000 Pasukan RI Dikirim untuk Duduki Palestina?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Serangan AS-Israel ke Iran, Pengusaha Kapal Kontainer Umumkan Hindari Rute Teluk Persia
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.