BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Resa Anggara (25), pemuda di Kabupaten Lampung Barat, Lampung, tewas di tangan MA (24). Pelaku menghabisi korban dengan senapan angin dan golok. Tak lama setelahnya, ia menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Tersangka mengakui telah membunuh korban, motifnya karena dendam lama. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait latar belakang pemicunya,” kata Inspektur Satu Rudy Prawira, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat, saat dihubungi, Senin (2/3/2026).
Korban ditemukan tewas di area perkebunan kopi yang terletak di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, 28 Februari lalu. Korban tewas dengan luka bacok pada bagian leher dan luka tembak pada bagian telinga belakang.
Jasad Resa pertama kali ditemukan oleh ayah korban yang mendengar suara tembakan dari arah perkebunan kopi. Pihak keluarga sangat terkejut saat menemukan korban tewas mengenaskan. Jasad Resa kemudian dievakuasi ke RSUD Alimudin Umar, Lampung Barat.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka serius pada bagian leher hingga trakea terputus. Selain itu, terdapat lubang atau luka bekas tembakan senapan angin pada bagian telinga belakang. Korban diduga meninggal akibat luka bacok pada bagian leher.
Polisi lantas menelusuri di sekitar lokasi kejadian. Polisi mencurigai keterlibatan pemuda berinisial MA, pemuda yang juga menggarap kebun kopi bersebelahan dengan kebun korban.
Di tengah proses pengejaran, pelaku yang merupakan warga Kota Prabumulih, Kabupaten Sumatera Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Prabumulih Timur. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sempat berniat melarikan diri ke rumah orangtuanya yang berada di Kota Prabumulih. Namun, di tengah pengejaran olah aparat kepolisian, tersangka akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri pada polisi dengan diantar oleh keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan, awalnya tersangka mengaku melihat korban tengah memotong rumput di kebun kopi pada Sabtu pagi. Saat melihat korban itulah, muncul perasaan sakit hari yang mendorong pelaku nekat melukai korban.
Tersangka mengakui telah membunuh korban, motifnya karena dendam lama.
Pelaku pun mendekati korban. Pelaku lantas menembak korban dengan senapa angina dari jarak dekat, sekitar satu meter. Tembakan itu sempat mengenai bagian telinga belakang.
Saat itu, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari sambil menahan sakit akibat luka tembak. Pelaku yang panik kemudian mengejar dan membacok korban menggunakan sebilah golok hingga korban tersungkur di tanah.
Pelaku yang belum puas kemudian kembali membacok leher Resa menggunakan golok hingga korban tewas di tempat. Pelaku lantas meninggalkan jasad korban di kebun tersebut.
Saat ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti berupa sebilah golok dengan bercak darah satu buah senapan angin telah disita. Selain itu, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa baju, celana, serta mesin pemotong rumput.
Sementara itu, Kapolres Lampung Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Samsu Wirman mengatakan, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat begerak secepat mungkin melakukan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut. Polisi telah menduga adanya keterlibatan MA sebelum pemuda itu akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
Saat ini, polisi masih mendalami latar belakang perselisihan antara korban dengan pelaku. Polisi juga masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam tersebut.
Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku diancam hukuman pidana selama 20 tahun atau maksimal hukuman mati.





