Panggilan telepon dari Miranti Afriana, istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, pada Jumat (6/2), awalnya terdengar seperti permintaan tolong biasa bagi Aipda Dianita. Ketika itu, Miranti—atas instruksi Didik—meminta Dianita mengambil dan mengamankan sebuah koper putih dari lemari rumahnya di Tangerang.
Perintah yang disampaikan Didik berbunyi, “Kasih tahu Dianita supaya mengambil koper putih yang ada di lemari. Tolong diamankan. Itu barang berharga.”
Pesan dari Didik itu kemudian diteruskan Miranti kepada Dianita melalui sambungan telepon. Dianita menuruti permintaan itu. Ia lalu menyimpan koper tersebut di rumahnya di kawasan Karawaci, Tangerang.
Dianita merupakan personel Polres Metro Tangerang Selatan yang pernah menjadi bawahan Didik pada 2016–2017 saat Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong. Pada 2019, ia kembali bertugas di bawah Didik sekaligus menjadi ajudan Miranti.
Setelah Dianita menaruh koper putih milik Didik di rumahnya, ia mulai curiga. Beberapa hari berikutnya, ia melihat pemberitaan yang mengaitkan Didik dengan kasus narkoba. Kecurigaan itu mendorongnya untuk membuka paksa koper Didik.
“... dia buka, kemudian dia lihat [isinya] narkoba. Dia tutup lagi,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Zulkarnain Harahap kepada kumparan, Jumat (27/2).
Bareskrim lalu mendapat informasi soal koper putih tersebut. Pada Rabu (11/2), Biro Paminal Div Propam Polri bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Dianita di Tangerang dan menemukan koper putih berisi 7 klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta 2 butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan 5 lima gram ketamin.
Kasus narkoba yang menyeret Didik bermula dari pengungkapan jaringan sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada akhir Januari 2026. Saat itu, polisi menangkap dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima dengan barang bukti 30,4 gram sabu.
Penangkapan ini kemudian mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak, termasuk anggota kepolisian hingga pejabat di Polres Bima Kota. Hasil pendalaman mengungkap YI dan HR merupakan anak buah AN.
AN merupakan istri anggota Polri Bripka IR alias Karol yang berdinas di Polres Bima Kota. Pada 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sementara AN ditangkap pada 26 Januari 2026.
Pengembangan perkara selanjutnya mengungkap dugaan aliran dana dari jaringan narkoba kepada Didik melalui bawahannya, Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi—yang kini telah dipecat dari Polri. Dari pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025, dan menyerahkan sebagian besar uang itu kepada Didik.
Dua bandar utama yang disebut dibeking Didik adalah Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Boy. Ko Erwin disebut menyerahkan Rp 1 miliar melalui ajudan Didik, sedangkan Boy memberikan Rp 1,8 miliar. Total Rp 2,8 miliar tersebut, menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, merupakan “uang keamanan” untuk melindungi peredaran sabu di wilayah Bima.
Ko Erwin kemudian jadi buron dan ditangkap Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, sedangkan Boy masih buron.
Sementara Didik yang tengah diproses karena jadi beking, juga dinyatakan positif narkoba setelah dites rambut. Uji rambut dapat mendeteksi pemakaian narkoba lebih lama dari tes urine. Narkotika masuk ke folikel rambut melalui darah dan “terkunci” di batang rambut. Potongan rambut sepanjang 1 cm menunjukkan riwayat pemakaian narkoba selama 1 bulan terakhir.
Didik mengakui mengonsumsi narkoba sejak 2019—tahun saat ia menjabat sebagai Wakil Kaasat Narkoba Polres Jakarta Utara.
Didik bukan polisi pertama yang jadi beking bandar narkoba. Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto menilai, praktik peredaran narkoba yang melibatkan aparat tidaklah mengejutkan, sebab personel di satuan narkoba justru menjadi pihak yang paling rentan terpapar akibat interaksi tinggi mereka dengan jaringan peredaran narkoba.
Tak lama setelah kasus Didik mencuat, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi ditangkap Polda Sulawesi Selatan karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Ia ditangkap bersama seorang personel lain, yakni Kepala Unit II Narkoba Polres Toraja Utara Ajun Inspektur Satu Nasrul.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial ET alias O di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Berdasarkan BAP terhadap ET, terungkap dugaan adanya aliran dana kepada aparat di Polres Toraja Utara sebesar Rp 13 juta per minggu sejak September 2025. Dana tersebut diduga upeti rutin agar aktivitas peredaran narkoba berjalan tanpa hambatan.
Ada juga kasus eks Kasat Resnarkoba Polres Barelang Kompol Satria Nanda yang menilap barang bukti 1 kg sabu untuk dijual kembali. Ia sempat divonis mati pada pengadilan tinggi, namun diubah menjadi hukuman seumur hidup di pengadilan kasasi.
Lalu kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra pada 2022 karena terlibat peredaran sabu dari barang bukti sitaan. Dalam dakwaan jaksa, ia memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar 5 kg sabu dengan tawas untuk dijual melalui perantara Linda Pujiastuti.
Barang bukti yang seharusnya dimusnahkan itu kemudian dialihkan dan sebagian dikirim ke Jakarta untuk diperjualbelikan.
Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Teddy terbukti menjadi pencetus penggelapan barang bukti dan perantara jual beli narkotika. Dari penjualan 1 kg sabu senilai sekitar Rp 400 juta, ia diduga menerima duit sekitar Rp 300 juta.
Pada Mei 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dengan tidak hormat.
Pada tahun yang sama, Polri memecat eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja karena tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang sebagai atasan penyidik. Dia tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan tidak berjalan sesuai aturan.
Dalam perkara tersebut, Edwin terbukti menerima uang terkait kasus narkoba dari AKP Nasrandi anak buahnya yang merupakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi. Uang itu diduga berasal dari barang bukti sitaan dengan nilai USD 225 ribu dan SGD 376 ribu atau sekitar Rp7,3 miliar.
Selain Edwin, Polri turut memecat AKP Nasrandi serta Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Yusuf Warsyim menyatakan, secara teoritis keterlibatan oknum polisi dalam kejahatan, termasuk narkoba, merupakan fenomena yang telah lama dikenal dalam kajian kriminologi.
Aparat penegak hukum yang sehari-hari berhadapan dengan kejahatan dan memahami modus operasinya, berpotensi ikut terlibat sebagai pelaku.
“Sersonel atau siapa pun yang ditugaskan di dalam satuan pemberantasan penegakan hukum untuk kejahatan narkoba, ya punya potensi untuk tergoda,” kata Yusuf.
Pengawasan Lemah di Internal PolriAkar persoalan keterlibatan personel polisi dalam kejahatan tak lepas dari relasi kuasa dalam struktur organisasi, serta lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan internal di tubuh Polri. Bambang Rukminto berpandangan, perlindungan terhadap personel dari potensi intervensi atasan perlu dievaluasi.
“Salah satu upayanya dengan melindungi [personel] agar tidak terpapar lewat intervensi oleh atasan, karena hubungan hierarkinya sangat tinggi,” kata Bambang.
Ia menilai, sistem pengawasan internal saat ini belum optimal, terutama dalam melindungi anggota yang ingin melapor jika mengetahui terjadi pelanggaran. Contohnya, informasi pelanggaran narkoba oleh personel polisi dapat dilaporkan ke Badan Narkotika Nasional. Sayangnya, menurut Bambang, struktur BNN juga diisi oleh unsur kepolisian sehingga belum sepenuhnya independen.
Kondisi ini, lanjut Bambang, membuat pengawasan internal menjadi benang kusut. Oleh karenanya ia menekankan mekanisme pengawasan yang lebih independen, serta adanya perlindungan bagi anggota yang menjadi pelapor atau whistleblower.
“Saya masih berprasangka baik bahwa kawan-kawan yang menjadi polisi itu ingin berbuat baik pada negeri; ingin menangkap penjahat. Tapi kan sistemnya rusak. Akhirnya mereka yang baik pun bisa terpapar. Seperti kasus di Bima, Kapolres bisa mengintervensi minta-minta [duit],” ucap Bambang.
Pengawasan internal di tubuh kepolisian juga menjadi sorotan Kompolnas. Lembaga pengawas Polri itu menilai lemahnya sistem perlindungan bagi bawahan yang ingin melaporkan pelanggaran atasan menjadi salah satu hambatan mekanisme pengawasan.
Yusuf menjelaskan, secara normatif aturan dalam kode etik mengatur atasan tidak boleh memberikan perintah yang bertentangan dengan hukum maupun norma, dan bawahan berhak melaporkannya kepada jenjang pimpinan di atasnya.
Namun dalam praktiknya, perlindungan bagi pelapor dinilai belum memberikan keyakinan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti tanpa risiko bagi pelapor.
Yusuf menilai, diperlukan mekanisme perlindungan internal yang kuat menyerupai sistem perlindungan saksi seperti yang dijalankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia berpandangan tanpa adanya perlindungan, budaya menutupi pelanggaran justru akan semakin dimaklumi.
“Sekarang itu kan budayanya saling menyembunyikan—code of silence. Maka lawannya adalah whistleblowing. Tapi ini tidak bisa secara organik. Harus secara mekanik, secara sistemik, ada sistem perlindungan,” kata Yusuf.
Urgensi Reformasi PolriAgenda reformasi Polri yang digagas Presiden Prabowo Subianto diharapkan tak berhenti di tengah jalan. Bambang Rukminto menuturkan berbagai persoalan yang melibatkan personel polisi tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menilai reformasi Polri berpotensi tertunda karena rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri hingga kini belum diumumkan secara resmi. Menurut Bambang, keterlambatan tersebut menjadi beban bagi institusi kepolisian karena harapan publik terhadap pembenahan Polri bertumpu pada agenda reformasi yang dijanjikan pemerintah.
“Kalau semakin molor, semakin molor, ini jadi beban pada Polri dan akibatnya akan menjadi preseden buruk juga,” ujar Bambang.
Saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketahui Jimly Asshiddiqie sudah selesai menyusun rekomendasi pembenahan institusi kepolisian. Rekomendasi tersebut tinggal diberikan kepada Prabowo untuk bisa dilaksanakan.
Draf rekomendasi itu memuat rangkuman catatan yang dihimpun tim reformasi sebagai rekomendasi kepada Polri untuk pembenahan kelembagaan. Draf itu juga merangkum masukan dari berbagai elemen masyarakat yang dikumpulkan selama hampir tiga bulan sejak tim dibentuk pada November 2025.
Selain melakukan reformasi, Bambang berpandangan Kompolnas perlu dibubarkan dan diganti dengan lembaga baru. Menurutnya, sejauh ini fungsi pengawasan dari Kompolnas tidak berjalan efektif karena lembaga tersebut dinilai tidak independen.
Bambang menilai Kompolnas merupakan hasil reduksi dari konsep Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPR tentang pemisahan kepolisian dari struktur kekuasaan negara.
Dalam konsep awal, lembaga pengawas kepolisian seharusnya bersifat independen dan tidak berada di bawah presiden, pemerintah, maupun lembaga legislatif, dengan mekanisme pemilihan seperti lembaga independen lainnya, misalnya Komnas HAM.
Namun, menurut dia, pengaturan dalam Undang-Undang Kepolisian justru menempatkan Kompolnas di bawah pemerintah sehingga kewenangannya terbatas pada pemberian saran dan pertimbangan.
“Makanya ya Kompolnas yang sekarang ini ya bubarkan saja untuk membentuk lembaga baru. Artinya juga harus dengan ada undang-undang baru terkait dengan pembentukan lembaga tersebut gitu loh,” katanya.
Di sisi lain, Kompolnas memandang persoalan pelanggaran anggota kepolisian harus dilihat dari keseluruhan sistem pembinaan hingga pengawasan.
Yusuf mengatakan pengawasan merupakan tahap paling hilir dalam pencegahan pelanggaran. Namun upaya perbaikan harus dimulai dari hulu, termasuk rekrutmen dan pembinaan anggota. Jika pelanggaran tetap terjadi, penindakan melalui pemberian sanksi harus dilakukan tegas dan tanpa pandang bulu.
“Penerapan sanksinya harus berlaku sama kepada semua. Meskipun kepada yang berbeda diterapkan yang berbeda pada perbuatannya. Kepada yang perbuatan yang sama diterapkan yang sama. Tapi jangan melihat orangnya. Jadi dalam hal ini penerapan sanksi menjunjung tinggi asas equality before the law. Siapa pun dari kelompok manapun, mau pimpinan, mau anggota, mau dia keluarga dari anggota kepolisian, bahkan jenderal, ya diterapkan hukum yang sama,” tutup Yusuf.





