Dalami Kasus Ekspor POME, Kejagung Geledah Kantor hingga Pabrik Kebun Sawit di Sumatra

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME). Dalam penggeledahan terbaru, Kejagung menyita sejumlah aset perusahaan mulai dari tanah hingga pabrik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman mengatakan sampai saat ini, hampir dua pekan, Kejagung melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan.

"Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit," kata Syarief dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026).

Berdasarkan penggeledahan tersebut, saat ini Kejagung sedang dalam proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah diamankan.

Di antara aset yang disita adalah tanah dan pabrik pengolahan kebun sawit. Selain itu, Kejagung menyita alat berat, mobil dan lain-lain.

"Saat ini pun teman-teman masih berada di Riau dan berada di Medan untuk terus melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan terhadap para saksi," kata Syarief. 

Baca Juga

  • Daftar 6 Unit Mobil yang Disita Kejagung pada Perkara POME di Medan dan Pekanbaru
  • Kejagung Geledah 16 Lokasi terkait Kasus POME, Sita Mobil Mewah hingga Aset Perusahaan
  • Kejagung Geledah Kantor Perusahaan yang Terseret Kasus POME di Pekanbaru dan Medan

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).

Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut. Akibatnya, perbuatan culas itu telah menimbulkan hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka dari pihak penyelenggara negara, mulai dari pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga Kemenperin. Tiga tersangka dari pihak pemerintah adalah R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

Kemudian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pledoi Delpedro: Bela Pelajar Berujung Dituntut Dua Tahun Penjara
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Hangatnya Ramadan di Rantau, DPP KM Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama di Kediaman Muallim Tampa
• 22 jam laluterkini.id
thumb
Ledakan Hebat di Ponorogo, 1 Orang Tewas 2 Luka dan Rumah Rusak
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Ekspor Jakarta Januari 2026 Tumbuh 9,21 Persen, Industri Pengolahan Jadi Motor Utama
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Di Ruang Digital, Perhatian Kita Diperebutkan Kekuasaan Baru
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.