Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali 9 ribu hektare lahan yang digunakan sebagai tambang ilegal. Lahan tersebut dikuasai kembali dari sekitar 130 perusahaan.
"Yang telah dikuasai kembali itu atas penguasaan ya, secara tidak sah oleh 130 PT dan ada dua penambang yang ilegal dengan luasan 9.848,88 hektare. Itu terdiri dari berbagai bahan tambang: ada nikel, batu bara, pasir kuarsa, batu kapur, bijih besi, emas, dan bauksit," kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (2/3).
Barita menjelaskan, dari hasil identifikasi sementara, masih ada 198 titik lainnya yang diduga terdapat tambang ilegal dengan luas 5.842,58 hektare. Tambang ilegal itu tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Saat ini, Barita melanjutkan, pihaknya tengah mengidentifikasi 191 perusahaan tambang lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan lahan yang digunakan untuk tambang diperoleh secara sah.
"Karena itu, verifikasi dan identifikasi dilakukan untuk menjangkau penertiban seluruh kawasan hutan kita. Itu juga yang 191 titik tadi meliputi bahan-bahan tambang: nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur, marmer, pasir kuarsa, bijih besi, laterit besi, peridotit, dan lain-lain. Itu semua datanya sudah dimiliki oleh satgas," jelas dia.
Sebelumnya, Satgas PKH menemukan ada sekitar 4,2 juta hektare tambang ilegal. Jutaan hektare lahan tambang itu berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.
"Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers, Kamis (28/8/2025).
Dari temuan tersebut, Febrie yang juga Jampidsus Kejagung itu memaparkan, Satgas PKH akan memulai operasi penertiban.





