Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, klausul pembelian seribu ton beras per tahun dari Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian dagang hanya berlaku untuk beras khusus.
Zulhas menyebut jenis beras ini meliputi beras Jepang atau Basmati yang biasanya digunakan untuk restoran atau untuk orang dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti gula darah tinggi.
“Yang jelas bukan beras yang buat makanan kita,” kata Zulhas kepada wartawan, setelah memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (2/3.
Ia mengatakan, beras tersebut sengaja didatangkan dari Jepang untuk memenuhi standar dan kebutuhan restoran Jepang. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, produksi beras khusus di dalam negeri dinilai tidak ekonomis karena harganya dapat mencapai lebih dari Rp 100 ribu per kilogram (Kg).
“Siapa mau beli? Ya yang beli kan yang makan di resto Jepang saja, kan,” ujar Zulhas.
AS dan Indonesia menyepakati serangkaian kesepakatan komersial bernilai total sekitar US$ 33 miliar mencakup sektor pertanian, kedirgantaraan, dan energi. Dalam rincian kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen melakukan pembelian komoditas energi asal AS dengan nilai sekitar US$ 15 miliar.
Selain itu, terdapat pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan senilai sekitar US$ 13,5 miliar, termasuk dari perusahaan manufaktur pesawat Boeing.
Sementara itu, kesepakatan di sektor pertanian mencakup pembelian produk-produk pertanian asal AS dengan nilai lebih dari US$ 4,5 miliar. Klausul perjanjian tarif dagang resiprokal Indonesia dan AS yang membuka kemungkinan peningkatan impor produk pertanian asal Negeri Paman Sam.
Dalam ketentuan tersebut, Indonesia disebut dapat meningkatkan pembelian sejumlah komoditas strategis dari AS. Produk yang tercantum meliputi daging sapi, beras, jagung, kedelai, bungkil kedelai, gandum, etanol, buah segar seperti apel, jeruk, dan anggur, kapas, serta corn gluten meal alias tepung gluten jagung.
Dalam perjanjian dagang tersebut, Indonesia diwajibkan mengimpor beras asal AS dengan volume mencapai lebih dari seribu metrik ton per tahun. Beras yang dimaksud meliputi kategori dengan kode HS 100610, 100620, 100630, dan 100640.
Ketentuan itu tertulis dalam Lampiran IV B.2 (e) Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari lalu. Kesepakatan itu sejatinya telah dibatalkan oleh Supreme Court atau Mahkamah Agung AS.
Meski begitu, Tim Pakar sekaligus Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan bahwa Trump masih memiliki sejumlah instrumen hukum untuk tetap memberlakukan tarif secara unilateral yang merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan atau Trade Act of 1974.
Ketentuan itu memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif ke sejumlah negara mitra tanpa melalui investigasi federal. Donald Trump pun telah mengumumkan penetapan tarif dagang global senilai 15% pada Sabtu, 22 Februari lalu.
“Batas tarifnya sampai 15% dengan durasi 150 hari,” kata Fithra di Kantor Bakom, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta, Rabu (25/2).




