Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan pengaturan penyeberangan laut untuk perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada 18-19 Maret 2026.
Pengaturan penyeberangan ini bertujuan untuk menghormati tradisi Nyepi yang dijalankan oleh masyarakat Bali, sekaligus mengatur mobilitas masyarakat yang akan merayakan Idul Fitri yang juga berdekatan.
Pengaturan penyeberangan tersebut termaktun dalam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.
Dalam pengaturan penyeberangan laut pada Nyepi ini, Kemenhub bekerja sama dengan Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan layanan penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai - Lembar dan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk akan dihentikan sementara pada beberapa waktu yang telah ditentukan. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, terutama mengingat waktu yang berdekatan dengan arus mudik Lebaran.
“Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” kata Aan dalam keterangannya, Senin (2/3).
Berikut jadwal penutupan operasional angkutan penyeberangan:
Pelabuhan Ketapang: Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WIB
Pelabuhan Gilimanuk: Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 WIB – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WIB
Pelabuhan Lembar: Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 WIB – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 01.30 WIB
Pelabuhan Padang Bai: Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 WIB – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.30 WIB
Aan mengimbau masyarakat menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memantau informasi resmi baik dari Ditjen Hubdat maupun operator setempat agar perjalanan berjalan aman dan lancar.
“Kami imbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah kami tetapkan. Kemudian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari atau menuju Bali untuk mengatur rencana perjalanan dengan baik dan sesuaikan jadwal keberangkatan agar tidak terdampak penutupan operasional angkutan penyeberangan,” tutupnya.





