Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid dan tersangka lainnya telah rampung atau P21. 

Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/3/2026). 

Baca Juga :
Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Medan dan Riau Terkait Korupsi POME

Budi menyebutkan, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim (JPU)," ujarnya. 

Budi menyebutkan, nantinya tim JPU menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. 

Baca Juga :
KPK Periksa Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Terkait Dugaan Perusakan Segel

"Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

Baca Juga :
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jateng gencarkan gerakan pangan murah jelang Lebaran
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Air Laut Pasang Ancam Pelabuhan dan Permukiman Pesisir di Bali Selatan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Implementasi Undang Undang TPKS, Polri Luncurkan Modul Pelatihan Berperspektif Korban
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Menyaksikan Keindahan Durasi Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026: 5 Jam 41 Menit
• 11 jam lalunarasi.tv
thumb
Ibas: Pesantren Adalah Benteng Moral Bangsa, Sumber Kader Pemimpin Umat
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.