Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resort Piru menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perburuan satwa dilindungi jenis kuskus (Phalanger sp.) di sekitar hutan Desa Kaibobo, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang sempat viral di media sosial.
“Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan perburuan tersebut mencuat setelah unggahan salah satu kreator Facebook memperlihatkan aktivitas perburuan kuskus di kawasan hutan Desa Kaibobo,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Franston Leonard Kunu di Ambon, Senin.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan burung nuri maluku dari kapal di Banda
Menindaklanjuti hal itu, petugas BKSDA Maluku melakukan koordinasi dan pembinaan dengan melibatkan Pemerintah Desa Kaibobo, Linmas, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Ia menjelaskan perburuan satwa dilindungi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta peraturan terkait lainnya, dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagai tindak lanjut, para pelaku telah diberikan penyadartahuan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi, khususnya kuskus yang menjadi bagian dari kekayaan hayati Maluku.
BKSDA Maluku menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen bersama aparat dalam memutus mata rantai perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal, sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik penyelundupan antar-wilayah.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan 13 burung dilindungi di Pelabuhan Sesar Bula
Baca juga: BKSDA Maluku terima satwa hasil translokasi dari KSDA Riau
“Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Maluku,” ucapnya
Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya juga akan terus ditingkatkan melalui sinergi bersama instansi terkait, sebagai langkah preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resort Piru menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perburuan satwa dilindungi jenis kuskus (Phalanger sp.) di sekitar hutan Desa Kaibobo, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang sempat viral di media sosial.
“Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan perburuan tersebut mencuat setelah unggahan salah satu kreator Facebook memperlihatkan aktivitas perburuan kuskus di kawasan hutan Desa Kaibobo,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Franston Leonard Kunu di Ambon, Senin.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan burung nuri maluku dari kapal di Banda
Menindaklanjuti hal itu, petugas BKSDA Maluku melakukan koordinasi dan pembinaan dengan melibatkan Pemerintah Desa Kaibobo, Linmas, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Ia menjelaskan perburuan satwa dilindungi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta peraturan terkait lainnya, dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagai tindak lanjut, para pelaku telah diberikan penyadartahuan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi, khususnya kuskus yang menjadi bagian dari kekayaan hayati Maluku.
BKSDA Maluku menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen bersama aparat dalam memutus mata rantai perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal, sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik penyelundupan antar-wilayah.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan 13 burung dilindungi di Pelabuhan Sesar Bula
Baca juga: BKSDA Maluku terima satwa hasil translokasi dari KSDA Riau
“Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Maluku,” ucapnya
Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya juga akan terus ditingkatkan melalui sinergi bersama instansi terkait, sebagai langkah preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.





