Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah membacakan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT, yang membatalkan putusan PTUN sebelumnya dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco. Putusan ini memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK.
Menurut dia, Putusan ini sekaligus mematahkan argumen PT Indobuildco yang selama ini berupaya mengulur waktu dengan berlindung di balik putusan PTUN yang telah dibatalkan.
Advertisement
"Putusan PT TUN yang terbit Kamis (26/2) tersebut secara signifikan memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK," ujar Kharis melalui keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, kata Kharis, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap juga memiliki sifat serta merta, sehingga dapat dilaksanakan segera sesuai ketentuan yang berlaku.
“Putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya,” tegas Kharis.
Kharis menambahkan, PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan adalah ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479752/original/002740200_1768988813-2d8a8ac0-e1a1-497e-941e-a229e99a393a.jpeg)

