Kejagung Beberkan Alasan Banding atas Vonis Kasus Minyak Mentah Kerry Cs

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengajukan banding atas vonis terhadap sembilan terdakwa kasus tata kelola minyak mentah periode 2018-2023, termasuk anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan terkait putusan atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding pada Jumat (27/2/2026). 

"Namun demikian kami tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tipikor," kata Anang dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026).

Dia menjelaskan bahwa alasan mengajukan banding di antaranya adalah terdapat sejumlah poin dari tuntutan yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan.

"Di antaranya adalah terkait dengan kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa. Itu salah satu nanti poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam memori banding kita," ujar Anang.

Adapun, jika pihak terdakwa kemudian turut menyatakan banding, Kejagung akan mempersiapkan kontra memori banding.

Baca Juga

  • Vonis 15 Tahun, Hakim Perintahkan Aset PT OTM Milik Kerry Andrianto Dirampas untuk Negara
  • Respons Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun Penjara
  • Ada 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak, Kerry Adrianto Divonis Paling Tinggi

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim telah memvonis sembilan terdakwa atas kasus tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Di antara terdakwa adalah anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza yang divonis 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji mengatakan Kerry telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Fajar di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Kemudian, Kerry juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana badan, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang denda, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Adapun, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM telah divonis.

Keduanya, baik Dimas dan Gading divonis 13 tahun. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Kerry Cs selama 16-18 tahun dengan denda Rp1 miliar. 

Selain itu, pembebanan uang pengganti khusus Kerry jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebab, jaksa meminta agar Kerry dibebankan uang pengganti Rp13,4 triliun. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Realisme Perang dan Kelangsungan Sejarah
• 13 jam laluterkini.id
thumb
Kapal Tanker Masih Terbakar di Selat Hormuz Usai Dihantam Drone Iran
• 32 menit laludetik.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Komisi D DPRD DKI Minta Penanganan Banjir dan Sampah Jadi Prioritas dalam RKPD 2027
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Didorong Antisipasi Dampak Konflik Global Terhadap Ekonomi
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.