jpnn.com - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukan sebagai pelemahan.
Dia mengatakan itu menjadi perbaikan terhadap konsep obstruction of justice dalam sistem hukum Indonesia.
BACA JUGA: MK Ubah Bunyi Pasal Obstruction of Justice di UU Tipikor
Feri menyebutkan putusan tersebut justru memperjelas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas yang masih berada dalam koridor hak konstitusional.
“Saya pikir putusan itu malah memperbaiki gagasan pasal 21 obstruction of justice. Jadi, meskipun pelaku obstruct tetap dapat dihukum jika dia menghalangi proses penyidikan penuntutan dan persidangan peradilan gitu ya,” kata Feri, Senin (2/3).
BACA JUGA: Ini Tampang Ko Andre Pemasok Narkoba untuk Penyuap AKBP Didik
Menurut dia, esensi obstruction of justice adalah adanya tindakan nyata yang menyebabkan proses hukum terganggu secara konkret.
Dia mengatakan tanpa dampak nyata terhadap jalannya penyidikan atau persidangan, seseorang tidak seharusnya dipidana hanya karena dianggap berpengaruh secara tidak langsung.
BACA JUGA: THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Rp 60,8 Miliar
“Yang membuat ketika proses itu gagal, batal dilaksanakan, maka dia baru terkena obstruct,” paparnya.
Feri menegaskan, frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan.
“Dia tidak boleh secara langsung atau tidak langsung, misalnya hanya sekedar pemberitaan lalu kemudian dipidana itu tidak benar konsepnya,” beber Feri.
Dia mencontohkan advokat dalam menjalankan tugasnya berhak melakukan upaya non-litigasi untuk membela klien, termasuk membangun perspektif publik mengenai suatu perkara dan merupakan bagian dari strategi pembelaan yang sah.
“Bagaimanapun, misalnya dalam kasus terakhir ya, advokat kan tetap bisa melakukan upaya non-litigasi untuk memperjuangkan kliennya dengan membangun perspektif mengenai kasus tersebut. Nah, itu cukup fair ya bagi semua pihak ya, jadi aparat juga tidak boleh menyeimbangkan kenyataan pasal 21 tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hermawanto menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 21 sebelumnya menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta hingga Rp600 juta.
MK menilai frasa “tidak langsung” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan secara subjektif oleh penegak hukum.
Perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara bisa saja dimasukkan sebagai tindak pidana meski tidak secara nyata menggagalkan proses hukum.
Contoh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan antara lain membantu pelaku melarikan diri, menggunakan kekerasan atau ancaman, intimidasi, menjanjikan keuntungan untuk keterangan palsu, merekayasa situasi untuk menghindari penyidikan, atau memengaruhi saksi agar tidak hadir.
MK menyatakan penghapusan frasa tersebut diperlukan untuk mencegah norma digunakan secara “karet” atau elastis sehingga dapat menjerat pihak-pihak yang berada dalam posisi berbeda dengan penegak hukum, seperti advokat, jurnalis, penulis, maupun aktivis antikorupsi.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra




