Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengantongi Rp 8 triliun dari hasil penertiban tambang dan kebun sawit ilegal.
Uang itu diterima sebagai pembayaran denda atas perbuatan ilegal mereka.
"Jadi kalau kita mengkalkulasi yang tadi yang sudah melakukan pembayaran di sektor sawit Rp 7.397.907.750.000, tambang itu Rp 613.646.765.440, sehingga yang sudah melakukan pembayaran sampai dengan hari ini Rp 8.011.554.515.440," kata jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (2/3).
Rinciannya, menurut Barita, pembayaran denda terkait kebun sawit ilegal ini dikenakan terhadap 109 perusahaan. Namun, baru 51 perusahaan yang melunasi kewajibannya.
Dari Rp 7,3 triliun denda yang diperoleh, sebanyak Rp 1,8 triliun di antaranya sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, Rp 8,8 miliar lainnya juga telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Nah, yang belum diserahkan dan pada waktunya ini dalam waktu dekat juga akan diserahkan senilai Rp 5.544.047.000.000," ungkapnya.
Sementara, terkait tambang ilegal, ada 59 korporasi yang dikenakan pembayaran denda. Namun, sejauh ini, baru 7 perusahaan yang melakukan pembayaran.
Jika seluruh perusahaan yang melakukan penambangan serta kebun sawit ilegal membayar seluruh denda, ditaksir total uang yang dikumpulkan bisa mencapai Rp 15,3 triliun.





