JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Hari Perempuan Internasional, Lemdiklat Polri resmi meluncurkan modul pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Program ini digarap bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan UN Women.
Modul ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan pendekatan yang lebih profesional, empatik, dan berpusat pada korban.
Peluncuran tersebut dihadiri lebih dari 230 unit Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)–Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) dari Mabes Polri dan berbagai Polda, serta mitra pembangunan.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan masih menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang paling banyak terjadi.
Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 dari Komnas Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Angka ini meningkat 14,17 persen atau 40.986 kasus dibanding tahun sebelumnya.
Dari total laporan tersebut, 36,43 persen merupakan kasus kekerasan seksual.
Namun, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena stigma, budaya menyalahkan korban, hingga proses hukum yang dinilai belum berpihak pada korban.
Baca Juga: China Kutuk Keras Serangan AS-Israel ke Iran yang Sebabkan Khamenei Terbunuh: Pelanggaran Serius!
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menegaskan pentingnya peran aparat dalam situasi ini.
“Aparat kepolisian memiliki peran yang sangat strategis - bukan hanya penegak hukum, tetapi juga garda terdepan yang pertama kali berinteraksi dengan korban. Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ucap Arifah Fauzi.
“Peluncuran modul pelatihan ini merupakan wujud komitmen nyata untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sensitivitas aparat kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual.”
Disusun Sejak 2025, Libatkan Banyak Pihak
Modul “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” mulai dikembangkan sejak Desember 2025.
Penyusunannya melibatkan Sekolah Polisi Wanita (SEPOLWAN), Direktorat PPA-PPO, serta dukungan teknis dari STH Indonesia Jentera dan UN Women.
Proses penyusunan dilakukan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, dan pemetaan kebutuhan berbasis kajian dokumen.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- modul penanganan kekerasan seksual
- lemdiklat polri
- un women indonesia
- komnas perempuan catahu 2024
- pelatihan polisi tpk s
- pencegahan kekerasan berbasis gender





