Jelang Hari Perempuan Internasional, Polri Luncurkan Modul Penanganan Kekerasan Seksual

kompas.tv
15 jam lalu
Cover Berita
Foto kiri ke kanan: Kompol Tuti T. Purwanti, Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (DITTIPID PPA-PPO), Bareskrim Polri; Ulziisuren Jamsran, UN Women Indonesia Representative and Liaison to ASEAN; Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Andi Rian Ryacudu Djajadi, Wakil Kepala Lemdiklat Polri; Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan di Peluncuran Modul Pelatihan untuk Pelatih “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” oleh Lemdiklat Polri berkolaborasi dengan Jentera dan UN Women. (Sumber: Lemdiklat Polri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Hari Perempuan Internasional, Lemdiklat Polri resmi meluncurkan modul pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Program ini digarap bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan UN Women.

Modul ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan pendekatan yang lebih profesional, empatik, dan berpusat pada korban.

Peluncuran tersebut dihadiri lebih dari 230 unit Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)–Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) dari Mabes Polri dan berbagai Polda, serta mitra pembangunan.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan masih menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang paling banyak terjadi.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 dari Komnas Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Angka ini meningkat 14,17 persen atau 40.986 kasus dibanding tahun sebelumnya.

Dari total laporan tersebut, 36,43 persen merupakan kasus kekerasan seksual.

Namun, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena stigma, budaya menyalahkan korban, hingga proses hukum yang dinilai belum berpihak pada korban.

Baca Juga: China Kutuk Keras Serangan AS-Israel ke Iran yang Sebabkan Khamenei Terbunuh: Pelanggaran Serius!

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menegaskan pentingnya peran aparat dalam situasi ini.

“Aparat kepolisian memiliki peran yang sangat strategis - bukan hanya penegak hukum, tetapi juga garda terdepan yang pertama kali berinteraksi dengan korban. Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ucap Arifah Fauzi.

“Peluncuran modul pelatihan ini merupakan wujud komitmen nyata untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sensitivitas aparat kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual.”

Disusun Sejak 2025, Libatkan Banyak Pihak

Modul “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” mulai dikembangkan sejak Desember 2025.

Penyusunannya melibatkan Sekolah Polisi Wanita (SEPOLWAN), Direktorat PPA-PPO, serta dukungan teknis dari STH Indonesia Jentera dan UN Women.

Proses penyusunan dilakukan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, dan pemetaan kebutuhan berbasis kajian dokumen.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • modul penanganan kekerasan seksual
  • lemdiklat polri
  • un women indonesia
  • komnas perempuan catahu 2024
  • pelatihan polisi tpk s
  • pencegahan kekerasan berbasis gender
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perusahaan Swasta Jangan Coba-Coba Cicil THR Karyawan! Paling Lambat H-7
• 5 jam laludisway.id
thumb
Suporter Geruduk Pelatih PSM Usai Kalah 2-4 dari Persita! Tomas Trucha Pilih Kabur dan Tak Hadiri Konferensi Pers
• 9 jam laluharianfajar
thumb
49 Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika UNM Sukses Raih Sertifikasi Kompetensi Internasional dari Google
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Terjaring OTT KPK Punya Harta Rp 85 Miliar
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pledoi Delpedro: Bela Pelajar Berujung Dituntut Dua Tahun Penjara
• 22 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.