KOMPAS.TV - Anggota polisi yang menganiaya juniornya hingga meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Pelaku penganiayaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.
Bripda Pirman resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Ibu Kandung Korban Penganiayaan di Sukabumi Diteror, LPSK Buka Fakta di DPR
#penganiayaan #polisi #sidangetik
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- makassar
- polda sulsel
- bripda pirman
- pt dh
- pemecatan polisi
- sidang kode etik




