Terbukti Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat Lewat Sidang Etik

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Anggota polisi yang menganiaya juniornya hingga meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Pelaku penganiayaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.

Bripda Pirman resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Ibu Kandung Korban Penganiayaan di Sukabumi Diteror, LPSK Buka Fakta di DPR

#penganiayaan #polisi #sidangetik 

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV

Tag
  • makassar
  • polda sulsel
  • bripda pirman
  • pt dh
  • pemecatan polisi
  • sidang kode etik
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emiten CPO Sinar Mas SMAR Cetak Laba Bersih Rp2,58 Triliun pada 2025, Melejit 102%
• 47 detik lalubisnis.com
thumb
Ketemu Komisi III DPR, Ibu Kandung Nizam Minta Keadilan yang Setimpal
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Luka Benda Tumpul di Kepala Pasutri yang Diserang OTK di Bekasi
• 14 jam laludetik.com
thumb
Instruksi Prabowo ke Zulhas: Harga Sembako Tak Boleh Naik Sampai Lebaran!
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Prakiraan Cuaca 3 Maret: Bibit Siklon Tropis 90S di Selatan Jawa Cenderung Persisten
• 1 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.