JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza yang merupakan anak Riza Chalid dan kawan-kawan pada Jumat (27/2/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, terdapat sejumlah poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan dalam putusan hakim. Salah satunya terkait kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.
“Untuk mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa poin yang oleh penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan. Di antaranya adalah terkait kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa,” kata Anang kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, alasan lain dari banding tersebut adalah vonis yang lebih rendah dari tuntutan awal.
“Itu salah satu nanti yang akan poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam memori banding kita. Yang jelas itu mungkin nanti ada beberapa yang dipertimbangkan, di antaranya itu juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Kerry dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.




