jpnn.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merespons kabar yang menyebut bahwa perusahaan milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, PT Karya Wijaya dikenai denda administratif sebesar Rp 500 miliar oleh satgas tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026), mengatakan bahwa saat ini satgas masih melakukan tahap verifikasi di wilayah Maluku Utara.
BACA JUGA: THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Rp 60,8 Miliar
"Prosesnya masih berjalan. Belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang diverifikasi sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan," ucapnya.
Dia mengatakan, satgas bekerja secara cermat, akurat, dan saintifik sehingga membutuhkan waktu.
BACA JUGA: Dasco Minta Impor Pikap untuk Kopdes Ditunda, Dirut Agrinas Pangan Ungkap Diagram Rahasia
Barita juga memastikan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam temuan data yang terverifikasi, maka satgas akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut.
"Yakinlah bahwa kami bekerja dengan peraturan, dan dalam peraturan itulah kepentingan untuk penertiban itu dijalankan," ucapnya.
BACA JUGA: Setelah Gaduh, Gubernur Kaltim Rudy Masud Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,49 M
Sebelumnya, dikabarkan bahwa perusahaan milik Sherly Tjoanda, PT Karya Wijaya dijatuhi denda administratif sebesar Rp 500 miliar oleh Satgas PKH.
Sanksi denda itu diberikan atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Gabe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




